Jika Masa Haid Wanita Lebih Singkat dari Biasanya
Terjemahan Fatwa Oleh Dzaki Abu Aqil, Takmili
Pertanyaan
Seorang wanita, kebiasaan masa haidnya adalah 5 hari, terkadang 6 hari, terkadang 4 hari dan kadang-kadang 3 hari. Yang saya tanyakan: Jika darahnya berhenti setelah dua hari, apakah boleh baginya untuk berpuasa dan salat, atau menunggu selesai masa haid biasanya? Berilah kami faedah, semoga Allah membalas kalian.
Jawaban
Segala puji bagi Allah satu-satu-Nya, selawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasul-Nya, keluarga, dan para sahabatnya. Wa ba’du:
Jika seorang wanita haid sehari atau beberapa hari kemudian darahnya berhenti dan dia merasa telah suci, maka ia wajib mandi, salat, dan berpuasa. Ia tidak tinggal diam (menunggu) beberapa hari, setelah melihat dirinya telah suci. Karena ia sudah terhitung suci, maka wajib baginya salat.
Berbeda dengan wanita yang sedang haid, mereka tidak boleh salat dan tidak puasa di hari-hari haidnya.
Kesimpulannya, kapan pun keluar darinya darah haid, maka dia harus meninggalkan salat dan puasa. Jika dia telah usai (suci), maka ia harus mandi, melaksanakan salat, dan puasa.
Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Imiyyati wal Ifta’, pertanyaan pertama dari fatwa no. 8844