Meniggalkan Salat Jumat Gara-Gara Dilarang Atasan, Bolehkah?
Terjemahan fatwa oleh Umar Muntilan, Takmili
Pertanyaan
Mohon fatwanya tentang salat Jumat, apakah hukumnya seperti salat fardu lainnya ataukah ia memang kewajiban tersendiri? Pasalnya, aku adalah seorang karyawan di perusahaan milik orang kafir, dan ia tidak mengizinkanku untuk pergi menunaikan salat Jumat.
Sementara aku bingung, karena Allah Taala berkata:
إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
“Apabila diseru untuk mengerjakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
صَلَاةُ الجُمُعَةِ وَاجِبَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Salat Jumat itu wajib bagi setiap muslim.”
Mohon faedahnya, semoga Allah memberi Anda tambahan ilmu.
Jawaban
Salat Jumat hukumnya wajib bagi semua laki laki yang mukallaf (sudah terbebani syariat), dan ia sedang menetap di suatu daerah, sebagaimana dalam ayat yang tertera pada pertanyaan.
Kamu tidak boleh meninggalkan salat Jumat dengan alasan pekerjaan, walaupun pemilik perusahaan melarangmu. Karena, tidak boleh menaati makhluk dalam perkara maksiat kepada Allah Sang Pencipta, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Adapun perkataanmu:
صَلَاةُ الجُمُعَةِ وَاجِبَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Maka itu bukan hadis.
Wabillahit taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah no. 12384