Meninggal Karena Kecelakaan, Apakah Tergolong Syahid?

Meninggal karena kecelakaan

 

 

Terjemah fatwa oleh Mirdas Madura, Takmili

 

Di suatu kesempatan, Lajnah Daimah mendapat sebuah pertanyaan tentang orang yang meninggal karena kecelakaan, apakah dia tergolong syahid? Berikut redaksi pertanyaan dan jawabannya.

 

Pertanyaan

Sebagian orang mengatakan, bahwa yang meninggal karena kecelakaan mobil maka dia terhitung syahid dan akan meraih pahala mati syahid. Apakah ini benar ataukah salah?

 

Jawaban

Semoga saja terhitung mati syahid. Karena, dia mirip dengan seorang muslim yang meninggal disebabkan tertimpa reruntuhan. Telah sahih hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwasanya dia mati syahid.

Wabillahit taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyina muhammad wa ala aalihi wa shahbihi wasallam.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah no.7946


Baca Juga: Apakah Hewan yang Mati Harus Dikubur?


Artikel Kami: Merenungi Kehidupan Setelah Kematian


 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.