Meninggal Karena Kecelakaan, Apakah Tergolong Syahid?
Terjemah fatwa oleh Mirdas Madura, Takmili
Di suatu kesempatan, Lajnah Daimah mendapat sebuah pertanyaan tentang orang yang meninggal karena kecelakaan, apakah dia tergolong syahid? Berikut redaksi pertanyaan dan jawabannya.
Pertanyaan
Sebagian orang mengatakan, bahwa yang meninggal karena kecelakaan mobil maka dia terhitung syahid dan akan meraih pahala mati syahid. Apakah ini benar ataukah salah?
Jawaban
Semoga saja terhitung mati syahid. Karena, dia mirip dengan seorang muslim yang meninggal disebabkan tertimpa reruntuhan. Telah sahih hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwasanya dia mati syahid.
Wabillahit taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyina muhammad wa ala aalihi wa shahbihi wasallam.
Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah no.7946
Baca Juga: Apakah Hewan yang Mati Harus Dikubur?
Artikel Kami: Merenungi Kehidupan Setelah Kematian