Hukum Membakar al-Quran dalam Rangka Menjaga Kemuliaannya

 

Fatwa al-Lajnah ad-Daimah

 

Pertanyaan

Apakah boleh bagi kita membakar surat kabar setelah dibaca, dan bolehkah membakar lembaran al-Quran yang kita temukan di jalan-jalan?

 

Jawaban

Ya, boleh untuk membakar surat kabar sebagai bentuk penjagaan. Karena terkadang didapati padanya ayat Quran, hadis Nabi atau selainnya yang wajib untuk dijaga kemuliaannya. Boleh juga untuk membakar lembaran al-Quran dalam rangka menjaganya dari kehinaan, dan menjaga kemuliaannya. Atau dengan cara menguburnya di tanah yang baik.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’, Soal pertama dari fatwa no. 3916.

Alih Bahasa: Shafwan Depok, Takmili

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.