Doa Masuk Pasar, Apakah Sahih?

Doa masuk pasar

 

Terjemah fatwa oleh Muhshan Jember, Takhasus

 

Pertanyaan

Aku mendengar sebagian orang mengatakan bahwa hadis tentang doa ketika masuk pasar adalah dha’if. Benarkah hal ini?

 

Jawaban

Ya, hadis tentang doa masuk pasar adalah dha’if. Redaksinya sebagai berikut:

Dari Sahabat Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ دَخَلَ السُّوقَ فَقَالَ: لَا إِلهَ إِلَّا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ، يُحْيِيْ وَيُمِيتُ وَهُوَ حَيٌّ لَا يَمُوتُ، بِيَدِهِ الخَيرُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيءٍ قَدِير، كَتَبَ اللهُ لَهُ أَلْفَ أَلْفِ حَسَنَة، وَمَحَا عَنْهُ أَلْفَ أَلْفِ سَيئَة، وَرَفَعَ لَهُ أَلْفَ أَلْفِ دَرَجَة

“Barang siapa yang memasuki pasar kemudian mengucapkan, (artinya) ‘Tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah satu-satuNya. Tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nyalah kerajaan dan segala pujian. Dia-lah Yang Menghidupkan dan Mematikan dalam keadaan Dia adalah Dzat Yang Maha Hidup dan tidak mati. Di tangan-Nya kebaikan dan Dia Maha Mampu atas segala sesuatu.’

Maka Allah akan tulis baginya sejuta kebaikan, menghapus sejuta kejelekan, dan Allah akan meninggikannya sejuta derajat.” (HR. Ahmad dan selainnya)


Baca Juga: Sejarah Kelam Pengkhianatan Yahudi di Era Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam


Hadis ini tidak sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Al-Hakim meriwayatkannya dalam Al-Mustadrak dan diriwayatkan pula oleh selain beliau.

Sekumpulan huffazh (ulama penghafal hadis) menghukumi bahwa hadis tersebut adalah hadis ma’lul (berpenyakit). Di antaranya adalah Imam Ibnul Qayyim, kemudian Al-‘Ajluni menukilnya dari beliau dalam kitab Kasyfu Al-Khafa’.

Alasan daifnya adalah karena dalam sanadnya terdapat seorang rawi yang bernama ‘Amr bin Dinar mantan budak keluarga Zubair, sedangkan ia adalah seorang yang daif. Lebih dari itu, matannya pun juga tidak benar.

Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al ‘Ilmiyyati wal Ifta’, pertanyaan pertama dari fatwa no. 16103


Artikel Kami: Begitu Dahsyatnya Khasiat Doa Keluar Rumah


 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.