Meninggalkan Istri dalam Waktu Lama

Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu Ta’ala
Pertanyaan:
Risalah ini kami dapat dari Negara Republik Arab Mesir, si penanya berkata, “Nama saya Said Ibrahim dari Republik Arab Mesir, status saya adalah pekerja.”
Ia bekerja di kota Riyadh, ia telah berkeluarga dan memiliki anak, ia mengatakan, “Saya bertanya tentang hukum seorang yang meninggalkan istrinya selama satu atau dua tahun untuk safar, mengingat kondisi pekerjaannya yang mengharuskan untuk safar minimalnya selama satu tahun? Berilah kami faedah dan terima kasih.”
Jawaban:
Tidak mengapa apabila seseorang safar untuk mencari penghidupan, mencari rezeki, bekerja, dan mendapatkan penghasilan untuk keluarganya. Atau safar dalam rangka mencari ilmu, maka tidak mengapa apabila ia pergi selama lebih dari empat bulan atau lebih dari setahun.
Ya, memang dahulu Umar radhiyallahu’anhu pernah berijtihad memerintahkan seseorang untuk tidak pergi melebihi batas satu tahun apabila memungkinkan untuknya kembali ke keluarganya, dan ini adalah ijtihad dan perhatian besar beliau radhiyallahu’anhu dalam rangka menjaga kemaluan dan agar selamat dari berbagai kejelekan.
Apabila memungkinkan baginya untuk mengunjungi keluarganya setelah enam bulan, maka ini bagus. Jika tidak, maka tidak harus baginya, selama pekerjaannya mubah atau kegiatan yang syar’i seperti menuntut ilmu agama.
Demikian pula mencari rezeki dan mencari penghasilan yang halal untuk diinfakkan ke keluaganya, jika kondisisnya seperti ini, maka ini penting dan tidak ada dosa padanya.
Akan tetapi apabila ia khawatir kejelekan akan menimpa keluarganya, atau khawatir hubungan dengan keluarganaya menjadi tidak harmonis, maka sepantasnya untuk segera meluangkan waktu dan menemui mereka pada waktu tertentu. Serta tidak berjauh-jauhan dalam jangka waktu yang lama sehingga dapat mendatangkan perpecahan antara ia dan keluarganya, atau mendatangkan bahaya. Terlebih jika ia khawatir kerusakan akan menimpa mereka.
Maka sepantasnya bagi dia memperhatikan hal ini, baik dengan cara ia membawa mereka bersamanya atau dengan cara berkunjung, yang akan menjadikannya dekat tidak berjauh-jauhan. Dan ia menyepakati hal ini dengan rekan kerjanya.
Demikian pula jika ia sedang menuntut ilmu, ia memiliki perhatian besar untuk mengunjungi keluarganya pada waktu-waktu tertentu, seperti liburan musim panas atau waktu lainnya yang memungkinkan ia berkunjung di waktu itu. Sehingga dapat terkumpul dua kebaikkan sekaligus, kebaikan menuntut ilmu serta kebaikan mengunjungi dan menunaikan kebutuhan keluarganya.
Diterjemahkan dari situs resmi Syaikh Bin Baz rahimahullahu ta’ala, https://binbaz.org.sa/fatwas/4541/ اغتراب الزوج عن الزوجة مدة طويلة طلبا للرزق
Alih bahasa: Sholeh Jum’an al-Katiri Takhasus