Pekerjaan Istri
Terjemahan fatwa oleh Muadz Buthon Takhosus
Pertanyaan
Ada sebuah pesan (berisi pertanyaan) untuk acara ini yang berasal dari daerah Hail, dari seorang pemirsa bernama Muhammad Khadir as-Syammariy, ia bertanya dan mengatakan,
“Ibuku sudah tua, ayahku memiliki istri lain dan anak-anak yang masih kecil. Dia berprofesi sebagai penggembala domba. Apakah boleh ayahku meminta ibu untuk melakukan pekerjaan-pekerjaaan yang berat, seperti menggembalakan domba, tanpa menemaninya. Dalam keadaan ibuku tidak mampu melakukan pekerjaan seperti itu?
Berilah kami faedah, semoga engkau mendapat pahala. Mudah-mudahan Allah membalasmu dengan kebaikan.”
Jawaban
Yang wajib bagi seorang istri adalah untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang biasa ia lakukan bersama suaminya di rumah. Adapun pekerjaan-pekerjaan di luar kebiasaan wanita, maka tidak harus ia lakukan. Apabila tidak mampu, maka itu tidak menjadi beban baginya. Karena, ketaatan kepada suami itu hanya wajib dalam perkara yang makruf.
Wajib baginya untuk bekerja sebagaimana kebiasaan yang ia lakukan di rumahnya, seperti: memasak, menyapu dan kebutuhan-kebutuhan lain yang biasa dilakukan oleh para istri. Adapun pekerjaan yang membahayakan, memberatkan, atau pekerjaan di luar kebiasaan yang ia lakukan, maka tidak boleh membebaninya dengan pekerjaan tersebut, kecuali jika ia rida dan menerima pekerjaan tersebut.
Presenter: Bagaimana jika ternyata para wanita di lingkungannya biasa menggembalakan domba di pedalaman?
Syaikh: Apabila seperti itu keadaannya, dan istri kedua juga mendapat pekerjaan yang setimpal, sang suami tidak mengalih bebankan tugas istri kedua kepada istri pertama, maka tidak mengapa baginya untuk melakukan pekerjaan yang memang menjadi tugasnya.
Presenter: Semoga Allah memberkahimu dan membalasmu dengan kebaikan.
Sumber: Situs resmi Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu Ta’ala, https://binbaz.org.sa/fatwas/25727/المرأة تعمل في بيت زوجها بحسب العادة