Hukum Berdusta Antara Suami-Istri Demi Kebaikan Bersama

Two glass cups of fresh lemonade on a wooden board. High quality photo

 

Terjemah fatwa oleh Ubay Magetan

 

Pertanyaan

Penanya bernama Ummu Umar, dia memiliki 2 pertanyaan.

Pertanyaan pertama: Wahai Syaikh yang mulia, apa hukumnya seorang istri berterus terang (terbuka) kepada suaminya terkait hal-hal yang menimpanya atau menimpa keluarganya?

 

Dam apakah boleh baginya untuk berdusta kepada suaminya pada hal-hal yang berisiko menimbulkan polemik?

Dengan catatan bahwa aku pernah mendengar hadis Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang kurang lebih maknanya bahwa seorang istri boleh berdusta kepada suaminya, begitu pula sebaliknya. Di sana juga juga disebutkan jenis-jenis dusta yang diperbolehkan, yaitu ketika dalam rangka mencegah terjadinya kerusakan.

Berilah kami fatwa yang menjelaskan perkara tersebut, semoga engkau mendapat pahala.

 

Jawaban

Ini merupakan pembahasan yang sangat besar.

Adapun terkait dengan sikap berterus-terang demi kebaikan rumah tangga dan urusan yang berkaitan dengannya, maka yang demikan harus dilakukan. Istri harus berterus-terang dan memberikan info yang cukup kepada suaminya terkait kebutuhan dan urusan rumah tangganya. Kecuali jika sang istri dapat mengatasinya sendiri atau menanggungnya dengan harta sendiri, maka tidak masalah.

Namun kalau tidak mampu, sang istri hendaknya berterus-terang kepada suami terkait urusan rumahnya, agar jangan sampai ada yang kurang ketika ia sedang melayani tamu, bersama anak-anak, orang-orang yatim, atau siapa pun yang menjadi tanggungannya. Dia harus berterus terang kepada suaminya terkait kebutuhan rumah, agar suaminya bisa menegakkan kewajiban dengan baik.

 

Karena memang ini adalah amanah bagi sang istri, sebagaimana ucapan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالمَرْأَةُ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا

“Masing-masing dari kalian adalah penanggung jawab dan akan ditanya tentang tanggung jawabnya… Seorang istri adalah penanggung jawab di rumah suaminya dan dia akan ditanya tentang tanggung jawab tersebut.” (HR. al-Bukhari no. 2409)

Maka sang istri harus memberi tahu keadaan rumah sebenarnya kepada sang suami. Dia harus bersungguh-sungguh di dalam menunaikan kewajiban, karena memang dia menanggung amanah atas rumah suaminya. Dia harus berupaya untuk menjelaskan sesuai kebenaran dan fakta, jangan sampai menyembunyikan sesuatu yang bisa mencelakai penghuni rumah.

 

Adapun dusta, maka tidak mengapa bagi sang istri untuk berdusta kepada suaminya, begitu pula sebaliknya. Namun, hanya dalam perkara yang tidak memudarati orang lain. Yakni yang sifatnya internal antara mereka berdua saja. Hal ini berdasarkan perkataan Ummu Kultsum bintu Uqbah bin Abu Mu’aith, beliau radhiyallahu ‘anha berkata:

وَلَمْ أَسْمَعْه يُرَخِّصُ فِي شَيْءٍ مِمَّا يَقُولُ النَّاسُ كَذِبٌ إِلَّا فِي ثَلَاثٍ: الْحَرْبُ، وَالْإِصْلَاحُ بَيْنَ النَّاسِ، وَحَدِيثُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَحَدِيثُ الْمَرْأَةِ زَوْجَهَا

“Aku tidak pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan pada ucapan manusia yang mengandung kedustaan kecuali pada tiga hal: Ketika dalam peperangan, atau untuk mendamaikan manusia, atau ketika seorang suami berbicara dengan istrinya dan istri berbicara kepada suaminya.” (HR. Muslim)

Yakni ketika suami-istri berbicara hal-hal yang berkaitan dengan urusan internal mereka saja, maka tidak mengapa berdusta. Karena terkadang hal itu akan menyebabkan datangnya banyak manfaat, kecocokan, langgengnya pernikahan, dan mencegah hal-hal negatif.

Boleh bagi istri untuk berbicara dusta kepada suaminya atau suami kepada istrirnya, dengan kedustaan yang berguna bagi mereka dan tidak merugikan orang lain.

 

Semisal ketika sang istri bertanya kepada suaminya, “Aku mendengar bahwa kamu hendak menikah lagi.” Akhirnya dia menjawab, “Tidak, itu tidak benar, aku tidak menikah lagi.”

Atau sang istri berkata, “Aku hendak pergi menjenguk _ayah atau ibuku_ yang sedang sakit”. Dalam kondisi dia punya kebutuhan penting yang kalau sekiranya dia ceritakan kepada suaminya, dia sendiri tidak tenang, dan hal itu tidak mengandung perkara yang terlarang, maka tidak mengapa.

Maksudnya yaitu kedustaan yang bermanfaat bagi keduanya dan tidak merugikan seorang pun, maka hal itu tidak mengapa.

 

Sumber: Situs resmi Syaikh Abdul Aziz in Baz rahimahullahu Ta’ala, https://binbaz.org.sa/fatwas/28574/كذب كل من الرجل وامرأته على بعضهما لمصلحة

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.