Pembatal-pembatal puasa
Oleh Aufa Sunda Takhasus
Pembaca yang semoga Allah rahmati, seorang yang beribadah tentu amalannya ingin diterima dengan sempurna. Begitu pula dengan puasa kita, maka penting bagi kita mengetahui perkara yang dapat merusak puasa. Berikut ini, kami sajikan pembahasan terkait macam-macam yang dapat merusak puasa kita.
2 jenis perusak puasa
Dijelaskan oleh para ulama bahwa perusak puasa terbagi menjadi dua:
- Jenis yang dapat merusak amalan puasa sehingga puasanya batal dan wajib menggantinya di hari yang lain.
- Jenis yang hanya merusak pahala puasa sehingga amalan puasanya dianggap sah dan tidak wajib mengganti di hari yang lain.
Pada kesempatan kali ini kita akan membahas jenis yang pertama. Semoga jenis kedua bisa diuraikan pada kesempatan lain.
Macam-macam perusak puasa jenis pertama
Disebutkan dalam kitab-kitab fikih, para ulama menjelaskan bahwa pembatal puasa jenis ini ada banyak. Sebagiannya diperselisihkan apakah hal itu membatalkan puasa atau tidak. Berikut ini adalah pembatal yang telah disimpulkan para ulama besrta dalilnya:
- Sengaja makan atau minum
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Makan dan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” [QS. Al Baqarah: 187]
Pada ayat ini dijelaskan tidak dibolehnya makan dan minum setelah terbitnya fajar hingga datang waktu malam yaitu terbenamnya matahari.
Bagaimana jika lupa?
Jawabannya jika seorang puasa, dia makan atau minum dalam keadaan lupa, maka puasanya tetap sah tidak batal. Namun ia langsung berhenti ketika ia ingat atau diingatkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ، فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
“Barang siapa lupa ketika puasa, kemudian makan atau minum, maka sempurnakanlah puasanya. Sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum.” [HR. Muslim no. 1155 dari sahabat Abu Hurairah]
- Jima’
Hal ini sebagaimana yang dikisahkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ. قَالَ: «مَا لَكَ؟» قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي وَأَنَا صَائِمٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا؟» قَالَ: لاَ، قَالَ: «فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ»، قَالَ: لاَ، فَقَالَ: «فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا». قَالَ: لاَ،
“Ketika kami duduk bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba datang seorang laki-laki lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku telah binasa.’ Rasul menjawab, ‘Ada apa denganmu?’ Laki-laki tadi menjawab, ‘Aku telah menggauli istriku dalam keadaan aku puasa.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Apakah kamu memiliki budak yang bisa kau bebaskan?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Rasul kembali bertanya, ‘Apakah kamu sanggup berpuasa dua bulan berturut-turut?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Rasul lanjut bertanya, ‘Apakah kamu mampu memberi makan enam puluh orang miskin.’ Lagi-lagi ia menjawab, ‘Tidak.’
قَالَ: فَمَكَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالعَرَقُ المِكْتَلُ – قَالَ: «أَيْنَ السَّائِلُ؟» فَقَالَ: أَنَا، قَالَ: «خُذْهَا، فَتَصَدَّقْ بِهِ» فَقَالَ الرَّجُلُ: أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي، فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ: «أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ»
“Abu Hurairah berkata: ‘Rasulullah diam sejenak, lalu di saati itu didatangkan satu keranjang kurma. Rasul bertanya, ‘Di mana yang bertanya tadi?’ Laki-laki tadi menyahut, ‘Saya.’ Rasul memberi perintah kepadanya, ‘Ambilah satu keranjang kurma itu dan bersedakahlah dengannya.’ Si penanya tadi berkata lagi, ‘Wahai Rasul, siapa yang paling fakir dariku? Demi Allah, tidak ada di antara kedua tanah lapang ini orang yang paling miskin dibanding keluargaku.’ Nabipun tertawa hingga terlihat gigi taringnya, kemudian berkata kepadanya, ‘Beri makanlah keluargamu dengan kurma itu.’”[1]
Atas dasar ini, para ulama menjelasakan bahwa jima’ membatalkan puasa. Dia wajib membayar kafarah dengan melakukan salah satu dari tiga tahapan yang disebutkan dalam hadits di atas.
Mengeluarkan mani dengan sengaja, apakah termasuk pembatal puasa?
Dijelaskan oleh Syaikh al-Fauzan hafidzahullah bahwa mengeluarkan mani dengan sengaja tanpa jima’ termasuk pembatal puasa.[2] Jenisnya beragam, di antaranya:
- Sekedar bercumbu dengan istri tanpa jima’.
- Onani.
- Terus memandang hal yang menarik syahwat
Dengan beberapa contoh gambaran di atas kemudian air maninya keluar, maka puasanya batal. Wajib baginya mengganti puasa dan ketika itu wajib baginya menahan diri dari berbagai macam pembatal puasa lainnya. Namun ia tidak perlu membayar kafarah, sebab kafarah khusus untuk jima’ walaupun air mani tidak keluar.
Mimpi basah di siang hari, apakah membatalkan puasa?
Seorang yang mimpi basah, baik karena mimpi jima’ atau hal lain seperti kedinginan atau kecapain puasanya tetap sah. Sebab hal itu terjadi bukan atas kehendaknya atau tidak disengaja. Hal ini juga berlaku bagi yang air maninya keluar karena penyakit.
- Sengaja muntah
Adapun jika tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ، وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ
“Barang siapa yang terkalahkan oleh muntahnya, maka tidak ada qadha baginya. Namun barang siapa yang sengaja memuntahkan, maka wajib baginya mengganti puasa.” [HR. Abu Dawud no. 2380 dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab Shahih Ibnu Majah no. 1368]
- Bekam
Yang dimaksud dengan bekam adalah mengeluarkan darah dari lapisan kulit bukan dari urat. Bekam membatalkan puasa berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
“Seorang yang membekam dan yang dibekam puasanya batal.” [HR. Abu Dawud no. 2367]
Disebutkan dalam hadits, bahwa yang membekam juga batal. Namun jika seorang membekam dengan menggunakan alat bantu, bukan dengan dihirup seperti pada zaman dulu, maka yang membekam tidak batal.
Donor darah, apakah membatalkan puasa?
Ulama yang mengatakan bekam dapat membatalkan puasa menyebutkan adanya rahasia atau hikmah dibalik batalnya puasa, yaitu melemahnya badan orang yang dibekam sehingga khawatir menimbulkan madharat, maka perlu baginya untuk berbuka.
Oleh sebab inilah, ulama yang berpendapat bekam membatalkan puasa mengkiyaskan donor darah juga membatalkan puasa, karena alasannya sama. Ini yang dikuatkan oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah.
Keluar darah tanpa sengaja, apakah membatalkan puasa?
Adapun keluar darah tanpa sengaja seperti terluka, tidak membatalkan puasa. Demikian pula dengan cabut gigi/gigi lepas, tidak membatalkan puasa. Sebab tidak ada maksud ketika mencabut gigi, ingin mengeluaran darah sehingga tidak serupa dengan bekam.
- Keluar darah haidh atau nifas
Seorang wanita yang berpuasa kemudian keluar darah haid atau nifasnya, maka puasanya batal dan wajib menggatinya di hari yang lain. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ
“Bukankah apabila wanita haid, tidak shalat dan tidak puasa.” [HR. Al-Bukhari no. 304 dari sahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyalahu ‘anhu]
- Berniat membatalkan puasa
Barang siapa yang puasa, kemudian ia berniat membatalkan puasa sebelum waktu berbuka, maka puasanya batal walaupun ia belum memakan apapun. Sebab, niat puasa adalah salah satu dari dua rukun puasa. Jika rukunnya rusak, maka ibadahnya akan rusak.
- Murtad, keluar dari agama Islam
Seorang yang murtad (keluar dari agama Islam), maka puasanya batal. Sebab, salah satu syarat wajib sahnya puasa adalah beragama Islam. Jika ia memaksa puasa, maka puasanya tidak bernilai. Allah berfirman,
لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ
“Jika engkau berbuat syirik, sungguh amalanmu benar-benar gugur.” (QS. Az–Zumar: 65)
Penutup
Demikianlah yang bisa kami uraikan terkait beberapa pembatal puasa yang mengharuskan untuk menggantinya di waku lain. Kesimpulannya, semua yang menghilangkan rukun dan ada dalil yang membatalkan puasa, maka ia menjadi pembatal puasa. Semoga pembahasan pembatal puasa jenis kedua bisa segera kami uraikan. Amin
[1] HR. Al-Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111
[2] Ithaafu Ahlil Iman bi Durus Syahri Ramadhan hal. 208.