Rumahnya Dekat dengan Masjid Jami’ Tapi Lebih Memilih Jumatan di Masjid Lain
Terjemah fatwa oleh Abu Tsabit Bandung
Pertanyaan
Apakah boleh bagi seorang yang rumahnya berada di dekat Masjid Jami’ untuk salat Jumat di masjid Jami’ lain yang jaraknya lebih jauh?
Karena, imam di Masjid Jami’ dekat rumahnya jika berkhotbah menggunakan Bahasa Arab dan dia tidak faham semua materinya. Sementara di Masjid Jami’ lain, imamnya berkhotbah dengan bahasa yang ia pahami.
Jawaban
Ya, boleh baginya untuk mencari Masjid Jami’ yang ia dapat memahami bahasa khotibnya. Karena hal itu dapat lebih memfokuskan hatinya sehingga akan memberinya banyak faedah.
Wabillahit taufiq wa shallallahu a’a nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, pertanyaan kedua dari fatwa nomor 6114.