Hukum Membunuh Ular Ketika Salat
Terjemah fatwa oleh Hamzah Halmahera, Takmili
Pertanyaan
Apabila seseorang sedang salat wajib lima waktu, tiba-tiba dia melihat ular atau kalajengking di depannya. Apakah dia membatalkan salatnya dan membunuh hewan itu atau dia tetap melanjutkan salatnya?
Jawaban
Dia membatalkan salatnya dan membunuh ular atau kalajengking tersebut. Sebagaimana sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
اقْتُلُوا الْأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ: الْحَيَّةَ، وَالْعَقْرَب
“Bunuhlah ‘al-aswadain’ walaupun kalian sedang salat, yaitu ular dan kalajengking.” (HR. Ahlus sunan dan disahihkan oleh Ibnu Hibban).
Namun apabila bisa membunuhnya sambil salat tanpa banyak gerak, maka tidak mengapa dan shalatnya sah.
Wa billahit–taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Sumber: Fatwa al-Lajnah ad-Daimah, pertanyaan ke-6 dari fatwa no. 3785