Hukum Membunuh Ular Ketika Salat

Close up macro shot of the scales of an adult Leopeard Snake or European ratsnake, Zamenis situla, anendemic snake species in the Maltese Islands.

 

Terjemah fatwa oleh Hamzah Halmahera, Takmili

 

Pertanyaan

Apabila seseorang sedang salat wajib lima waktu, tiba-tiba dia melihat ular atau kalajengking di depannya. Apakah dia membatalkan salatnya dan membunuh hewan itu atau dia tetap melanjutkan salatnya?

 

Jawaban

Dia membatalkan salatnya dan membunuh ular atau kalajengking tersebut. Sebagaimana sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

اقْتُلُوا الْأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ: الْحَيَّةَ، وَالْعَقْرَب

Bunuhlah al-aswadain walaupun kalian sedang salat, yaitu ular dan kalajengking.” (HR. Ahlus sunan dan disahihkan oleh Ibnu Hibban).

Namun apabila bisa membunuhnya sambil salat tanpa banyak gerak, maka tidak mengapa dan shalatnya sah.

Wa billahittaufiq wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

 

Sumber: Fatwa al-Lajnah ad-Daimah, pertanyaan ke-6 dari fatwa no. 3785

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.