Senda Gurau yang Mengandung Kekufuran dan Kefasikan
Fatwa al-Lajnah ad-Daimah
Pertanyaan
Sebagian manusia mengatakan suatu ucapan yang bisa mengantarkan kepada kekufuran atau kefasikan. Lalu dia beralasan, “Sesungguhnya saya hanya bersenda gurau.” Maka apakah candaan yang seperti ini dibenarkan dan tidak membuatnya murtad ataukah tetap membuatnya murtad?
Jawaban
Bercanda yang padanya mengandung kekufuran atau kefasikan sangatlah haram hukumnya. Sebagaimana perkataan Allah Taala:
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُم لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُل أَبِاللهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِؤُونَ. لاَتَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُم
“Apabila kamu tanyakan kepada mereka, pasti mereka akan beralasan, ‘Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan main-main saja.’ Maka katakanlah: Apakah kalian bermain-main dengan Allah, ayat-ayat dan Rasul-Nya? Jangan lagi kalian mencari-cari uzur, karena sungguh kalian telah kafir setelah beriman.” (QS. At-Taubah: 65)
Wajib baginya untuk bertaubat dari perbutan tersebut dan meminta ampun kepada Allah Taala, semoga Allah menerima taubat pelakunya.
Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah dari fatwa no. 6592.
Alih bahasa: Asyraf Merauke, Takmili