Tata Cara Salat di Tengah Lautan dan di Atas Pesawat

Terjemah fatwa oleh Muawiyah Ciamis, Takmili
Pertanyaan
Seorang musafir yang hendak melaksanakan salat di pesawat atau di atas kapal di tengah lautan, tapi dia tidak menemukan air untuk wudu dan tidak bisa bertayammum. Sementara waktu salat telah masuk, dan ia juga tidak mengetahui arah kiblat.
Apakah ia boleh melaksanakan salat dalam kondisi seperti itu? Bagaimana cara ia salat? Dan ke mana ia harus menghadap?
Jawaban
Jika datang waktu salat, maka seluruh penumpang muslim di dalamnya wajib mengerjakan salat sesuai kondisi dan kemampuannya. Jika ia menemukan air, maka wajib baginya untuk bersuci dengannya. Namun apabila tidak menemukan air, atau ada air namun tidak bisa menggunakannya, maka ia bertayamum jika ia menemukan debu/tanah dan yang semisalnya.
Namun jika ia tidak menemukan air, tanah, atau yang dapat menggantikannya, maka gugur kewajibannya untuk bersuci. Dan ia tetap salat sesuai dengan kondisinya, sebagaimana ucapan Allah:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16)
Wajib baginya untuk menghadap kiblat (ketika memulai salat –ed), lalu setelah itu ia mengikuti pesawat ke mana pun arahnya. Ini ketika salat wajib, sebatas kemampuannya. Adapun salat sunnah, maka ia menghadap ke arah terbangnya pesawat. Karena dahulu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam safar, beliau salat sunnah di atas tunggangannya (dan menghadap) ke mana pun arah tunggangannya.
Namun datang dalam riwayat Anas bahwa seorang musafir yang hendak melakukan salat sunnah, ia juga disyariatkan untuk menghadap kiblat ketika takbiratul ihram.
Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’, pertanyaan ke-2 dari fatwa no. 6275