Tradisi Sedekah di Bulan Ramadan Atas Nama Orang yang Telah Meninggal
Terjemahan fatwa oleh Afiq Banjarnegara, Takhasus
Pertanyaan
Sebagian orang, ada yang memiliki tradisi membuat makanan di bulan Ramadan dalam rangka sedekah atas nama orang yang telah meninggal. Masing-masing membuatkan sedekah atas nama satu jenazah. Apakah yang demikian boleh atau tidak? Berilah kami faedah tentang hal ini beserta dalilnya.
Jawaban
Bersedekah atas nama kaum muslimin yang telah meninggal memang disyariatkan. Bahkan secara syar’i hal tersebut sangat bermanfaat bagi mereka. Inilah keyakinan ahlus sunnah.
Hanya saja, tidak ada waktu khusus untuk melakukannya. Kapanpun seorang bersedekah atas nama orang yang telah meninggal, manfaatnya akan sampai kepadanya. Walaupun jika ia melakukannya di saat-saat tertentu yang memiliki keutamaan (seperti bulan Ramadan, 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, dan lain sebagainya), itu memang lebih utama.
Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah soal pertama dari fatwa no. 4669.