Undang-Undang Pemerintahan Madinah Pasca Hijrah
Oleh Umar Qamar Jember, Takmili
Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah dan membentuk pemerintahan, serta membangun masjid Nabawi. Beliau memulai menetapkan undang-undang di kota Madinah.
Mempersaudarakan Orang-Orang Muhajirin dan Anshar
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan antara orang-orang Muhajirin dengan orang-orang Anshar agar dapat mewarisi satu sama lain dalam rangka mempererat ukhuwwah. Karena orang-orang Muhajirin meninggalkan harta-harta dan rumah-rumah mereka untuk orang yang berhijrah di jalan Allah.
Maka orang-orang Anshar berlomba-lomba menaati perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memuliakan orang-orang muhajirin. Mereka mendahuluhan kaum muhajirin atas diri mereka sendiri. Allah Taala memuji persaudaraan mereka dalam al-Quran:
وَالَّذِينَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالْإِيمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوتُوا وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِك هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Orang-orang Anshar yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman sebelum kedatangan kaum Muhajirin. Mereka mencintai orang-orang yang berhijrah ke tempat mereka dan mereka tidak menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa yang diberikan kepada muhajirin.
Mereka mengutamakan Muhajirin atas diri mereka sendiri, meskipun mereka juga memiliki kebutuhan yang sangat. Siapa yang dijaga dirinya dari kekikiran, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 9)
Tatkala orang-orang Muhajirin sudah beradaptasi di Madinah dan mereka mengetahui jalan-jalan mencari rezeki, Allah memberikan nikmat atas mereka berupa ghanimah pada perang badr. Maka selesailah hukum saling waris-mewarisi antara mereka, kecuali orang-orang yang memiliki hubungan darah. Allah Taala berfirman:
وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ
“Dan yang memiliki hubungan darah dari sebagian mereka, lebih utama dalam sebagian yang lain dalam kitab Allah.” (QS. Al-Anfal: 75)
Mengadakan Genjatan Senjata dengan Kaum Yahudi
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah, terdapat tiga kabilah Yahudi. Mereka adalah Bani Qainuqa’ -mereka adalah kabilah yang pertama kali melepas ikatan perjanjian damai setelah perang badr-, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah.
Demi berjalannya keamanan di kota Madinah, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadakan gencatan senjata bersama mereka dan saling tolong-menolong. Akan tetapi orang-orang Yahudi melanggar perjanjian dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabar atas hal tersebut.
Orang-Orang Munafik
Mereka adalah sekelompok orang di Madinah yang menampakkan keislaman dan menyembunyikan kekafiran karena takut. Tokoh mereka adalah Abdullah bin Ubay bin Salul. Kaum munafik adalah musuh yang paling berbahaya bagi kaum muslimin. Karena mereka mengetahui rahasia-rahasia kaum muslimin dan menyebarkannya kepada musuh-musuh kaum muslimin.
Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menilai sebatas apa yang tampak dan menyerahkan apa yang tersembunyi kepada Allah.
Disebabkan bahayanya mereka, Allah Taala mempersiapkan adzab yang pedih. Allah Taala berfirman:
إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الْأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا
“Sungguh orang-orang munafik itu ditempatkan pada tingkatan yang paling bawah dari neraka, dan engkau tidak akan mendapati seorang penolong pun bagi mereka.” (QS. An-Nisa’: 145)
Itulah di antara rintangan dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di kota Madinah, rintangan dakwah tidaklah berhenti dengan pindahnya Nabi dari kota Mekkah. Memang demikian dakwah kepada tauhid dan sunnah, di mana pun berada, pasti akan mendapati ujian dan cobaan. Maka hendaknya kita mempersiapkan diri-diri kita untuk senantiasa meminta pertolongan dari Allah dan bersabar dalam menghadapi problematika dan rintangan dakwah. Semoga bermanfaat, wallahu a‘lam.