Wanita Membayar Hutang Puasa Ramadhan yang Terlupa

Sebuah pertanyaan diajukan kepada Fadhilatusy Syaikh al-Allamah Ubaid bin Abdillah al-Jabiri hafizhahullaahu ta’ala.

Pertanyaan:

Semoga Allah senantiasa berbuat ihsan kepada Anda wahai syaikh. Ada seorang wanita bertanya, “Seorang muslimah pernah tidak berpuasa beberapa hari pada bulan Ramadhan dikarenakan mengalami haidh, tetapi dia lupa berapa jumlah hari di mana ia tidak berpuasa, maka apa yang harus dia lakukan?”

Jawab:

Wahai putriku, aku mengira engkau telah terkumpul padamu kewajiban untuk meng-qadha puasa atas dirimu sendiri, semoga Allah memberi kelapangan kepada kita, dirimu, kaum muslimin, dan muslimah. Aku mengira engkau melakukan hal ini (terkumpul qadha untuk beberapa bulan Ramadhan yang telah berlalu), dan engkau bukanlah yang pertama kali mengalami hal ini. Banyak sekali dari anak-anak perempuan kita yang tidak mengetahui jumlah (hari di mana mereka tidak berpuasa karena haidh). Sebagian mereka ada yang mengatakan pada tahun yang lalu, satu atau dua bulan setelahnya, kemudian berlalu Ramadhan demi Ramadhan sehingga dia lupa (jumlah harinya). Ini termasuk hal yang cukup menyulitkan.

Untuk menghindari terjadinya hal demikian, maka aku menasehatkan kepada putri-putriku, kaum muslimah untuk bersegera membayar hutang puasa (qadha puasa Ramadhan) kapanpun ketika memungkinkan baginya. Saya mengenal beberapa muslimah yang sangat baik – demikianlah yang saya nilai tentang mereka, dan Allah saja yang mengetahui hakikat mereka, saya tidak menyucikan mereka dan selainnya di hadapan Allah dengan ucapan saya ini – yang mana mereka menunaikan (qadha) puasa Ramadhan, baru kemudian mengerjakan puasa 6 (enam) hari di bulan Syawwal segera setelahnya (qadha puasa Ramadhan).

Cara yang demikian ini bisa menyelesaikan masalah, sehingga tidak menjadikan tanggungan (qadha puasa Ramadhan) menjadi bertumpuk. Akan tetapi ketika engkau menghadapi permasalahan seperti ini maka bersungguh-sungguhlah (dalam menghitung hari yang harus engkau qadha). Misalnya, jika sekarang umurmu 25 tahun, dan engkau telah baligh pada usia 15 tahun, maka yang lebih berhati-hati adalah engkau menunaikan qadha (puasa Ramadhan) selama 10 tahun sesuai dengan kebiasaanmu (kebiasaan haidh). Contohnya, (jika telah berlalu 15 tahun dari usia baligh) 15 kali 7 (tujuh hari kebiasan haidh) berapa? Jumlahnya ialah 105 hari, sama dengan 3,5 bulan. Setelah itu, engkau memiliki 12 bulan, mintalah pertolongan kepada Allah, berpuasalah pada setiap bulannya masing-masing 8 atau 9 atau 10 hari jika memang engkau memiliki banyak kesibukan.

Namun jika keadaanmu lapang, tidak ada hal-hal yang menyibukkanmu, maka aku nasehatkan agar engkau meng-qadha (puasa Ramadhan) dengan secara berurutan hingga tidak terlewatkan satu haripun. Adapun hari-hari di mana engkau tidak berpuasa karena kebiasan bulananmu (datang bulan) atau karena nifas, maka ini tidaklah memudharatkan dirimu insya Allah. Selama engkau terus mengiringinya dengan keinginan kuat dan semangat untuk meng-qadha hari-hari tersebut.

Judul Indonesia: Wanita Membayar Hutang Puasa Ramadhan yang Terlupa

Sumber: http://ar.miraath.net/fatwah/6221

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.