Yang Harus Diketahui Wanita Tentang Hukum Bercelak

 

Terjemah fatwa oleh Shafwan Depok, Takmili

 

Pertanyaan

Di Mesir, banyak wanita yang memakai celak di matanya. Ketika aku menegur mereka: “Jika engkau memakainya untuk berhias, maka itu haram.”  Mereka menjawab: “Justru bercelak itu sunnah.” Apakah ini benar?

 

Jawaban

Memakai celak memang disyariatkan, namun wanita tidak boleh menampakkan riasannya sedikit pun kepada selain suaminya atau selain mahramnya. Baik berupa celak atau yang lainnya, sebagaimana firman Allah:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ

“Janganlah mereka menampakkan perhiasannya mereka kecuali di depan suaminya.” (QS. an-Nur: 31)

Wa billahittaufiq wa shallallahu aala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

 

Sumber; Fatwa al-Lajnah ad-Daimah, pertanyaan kedua no. 10823

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.