Yang Harus Diketahui Wanita Tentang Hukum Bercelak
Terjemah fatwa oleh Shafwan Depok, Takmili
Pertanyaan
Di Mesir, banyak wanita yang memakai celak di matanya. Ketika aku menegur mereka: “Jika engkau memakainya untuk berhias, maka itu haram.” Mereka menjawab: “Justru bercelak itu sunnah.” Apakah ini benar?
Jawaban
Memakai celak memang disyariatkan, namun wanita tidak boleh menampakkan riasannya sedikit pun kepada selain suaminya atau selain mahramnya. Baik berupa celak atau yang lainnya, sebagaimana firman Allah:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ
“Janganlah mereka menampakkan perhiasannya mereka kecuali di depan suaminya.” (QS. an-Nur: 31)
Wa billahit–taufiq wa shallallahu aala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Sumber; Fatwa al-Lajnah ad-Daimah, pertanyaan kedua no. 10823