Bolehkah Wanita Haid Melakukan Sujud Tilawah?

 

Terjemah fatwa oleh Abu Umar Jember, Takmili

 

Pertanyaan

Apakah wanita yang haid boleh melakukan sujud tilawah atau sujud syukur?

Apabila tidak boleh, maka saat ia mendengar ayat sajdah apakah boleh baginya untuk sekedar bertasbih kepada Allah dengan lisannya?

 

Jawaban

1.   Kapan pun ia boleh membaca al-Qur’an, maka disyariatkan baginya untuk sujud tilawah ketika melewati ayat sajdah atau mendengar orang yang membacanya.

Sementara, pendapat yang benar adalah bahwa wanita haid boleh membaca al-Qur’an dari hafalannya tanpa melihat mushaf. Berarti disyariatkan pula baginya untuk sujud tilawah (ketika melewati ayat sajdah). Karena sujud tilawah bukan bagian dari salat, ia hanyalah bentuk perendahan diri kepada Allah dan ibadah seperti zikir-zikir yang lain.

 

2.   Pendapat yang benar adalah bahwasannya sujud syukur begitu pula sujud tilawah bagi orang yang melewati ayat sajdah atau mendengarkannya, tidak harus dilakukan dalam keadaan suci. Karena keduanya bukan termasuk salat.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’, pertanyaan ke-7 dari fatwa no. 6267

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.