Adakah Shalat Raghaib itu?

malam

Oleh Tim Mading at-Tibyan Thullab Takhasus

 

Pembaca yang semoga dirahmati Allah, pada masa ini, berbagai amalan baru muncul di bulan-bulan tertentu. Di antaranya adalah bulan Rajab. Pada pembahasan kali ini kita akan membahas tentang sebuah amalan di bulan Rajab, yaitu shalat Raghaib. Adakah dalil yang mensyariatkan shalat tersebut di bulan Rajab? Mari kita simak nukilan fatwa seorang ulama bermadzhab Syafi’i berikut ini.

Pertanyaan dan Jawaban Mengenai Shalat Raghaib

Pertanyaan:

Apakah ada dalil tentang adanya shalat yang dilakukan (pada malam Jum’at pekan pertama di bulan Rajab -pen) atau yang dikenal dengan sebutan “shalat Raghaib”? Apakah di sana ada hadits yang menjelaskan hal itu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Jawaban:

Ar-Rumli asy-Syafi’I rahimahullah berkata,

“Bahwasanya tidak ada hadits shahih tentang adanya shalat yang dilakukan secara khusus pada bulan Rajab. Hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan shalat Raghaib (yang dilaksanakan) pada malam Jum’at pertama di bulan Rajab adalah batil dan dusta (palsu). Perbuatan shalat khusus yang dilakukan pada bulan tersebut hukumnya bid’ah (termasuk amalan baru dalam agama yang tidak disyariatkan) menurut pendapat mayoritas para ulama’.

Di antara para ulama generasi belakangan (al mutaakhirin) dari kalangan huffadz (para penghafal dalil) yang berpendapat demikian adalah Abu Ismail al-Anshary[1], Abu Bakar bin as-Sam’ani[2], Abul Fadhl bin Nashir[3], Abul Faraj Ibnul Jauzy[4] dan selain dari mereka.

Hanyalah para ulama generasi terdahulu tidak menyebutkan tentang shalat Raghaib sebab amalan shalat Raghaib tersebut muncul setelah masa mereka. Amalan shalat Raghaib itu munculnya pertama kali setelah tahun 400-an Hijriah lebih. Oleh karena itu, ulama’ pada generasi awal tidak mengenalnya dan tidak membahasnya.”[5]

Penutup

Demikian nukilan fatwa dari seorang ulama bermadzhab Syafi’I tentang shalat Raghaib . Semoga kita bisa memahami dan mengamalkan isi dari fatwa tersebut. Amin.

(Sumber: Fatawa ar-Rumli [6] jilid 1 hal 209)

 

[1]Namanya adalah : Abu Ismail Abdullah bin Abi ‘Athiyah Jabir al-Anshary, salah satu penduduk Harrah (Khurasan). Lahir pada malam Sabtu, 20 Muharram tahun 505 H di Harrah. Dan meninggal pada bulan Jumadal Akhirah tahun 561 H.

[2] Imam Tajul Islam Abu Bakar Muhammad bin Manshur bin Muhammad bin Abdul Jabbar ‘alaihis salam-Sam’ani asy-Syafi’i. Wafat pada bulan Shafar tahun 510 H.

[3] Namanya adalah: Abul Fadhl Muhammad bin Nashir bin Muhammad bin Ali al-Baghdadi. Wafat pada tanggal 18 Sya’ban tahun 550 H.

[4] Namanya adalah: Abdurrahman bin Ali bin Muhammad bin Ali bin Abdullah bin Ubaidillah bin Humadi Abul Faraj bin al-Jauzy. Meninggal pada malam Jum’at 12 Ramadhan tahun 597 H.

[5] Fatawa ar-Rumli jilid 1 hal 209

[6]Namanya adalah: Syihabuddin Ahmad bin Hamzah al-Anshary ar-Rumly asy-Syafi’i. wafat tahun 957 H

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.