Hukum Memutus Salat Karena Ada Ular

 

Terjemah Fatwa Oleh: Hafizh Bengkulu, 1C Takmili

Pertanyaan:

Apabila seseorang memulai salatnya, yaitu salah satu salat wajib yang lima waktu. Lalu dia melihat seekor ular atau kalajengking berada di depannya, maka apakah boleh baginya untuk memutus salatnya dan membunuh hewan tersebut atau dia menyelesaikan salatnya?

 

Jawaban:

Ya, dia boleh memutus salatnya dan membunuh ular atau kelajengking tersebut, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اقتلوا الأسودين في الصلاة الحية والعقرب

“Bunuhlah dua hewan hitam dalam keadaan kalian melakukan salat, yaitu ular dan kalajengking.” HR. Ahlus Sunan dan disahihkan oleh Ibnu Hibban.

Jika memungkinkan baginya untuk membunuh kedua hewan tersebut dalam keadaan dia melakukan salat, maka tidak mengapa (perbuatan tersebut) dan salatnya sah.

Sumber: Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta, pertanyaan keenam dari fatwa no. 3785

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.