Bolehkah Sujud Tilawah Tanpa Mengenakan Kerudung?

 

Terjemah fatwa oleh Abu Umar Jember, Takmili

 

Pertanyaan

Jika seorang wanita membaca al-Qur’an kemudian melewati ayat sajdah, apakah boleh baginya untuk sujud tanpa mengenakan penutup kepala? Atau apa yang seharusnya dia lakukan?

 

Jawaban

Sebaiknya jika seorang wanita menjumpai ayat sajdah, dia sujud dengan mengenakan kerudung. Namun jika tanpa kerudung, sepertinya juga tidak mengapa.

Karena sujud tilawah hukumnya berbeda dengan salat, ia hanyalah bentuk ketundukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan pendekatan diri kepada-Nya seperti zikir dan perbuatan-perbuatan baik lainnya.

Wabillahit taufiq, wa shalllallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’, soal ke-4 dari fatwa no. 13376

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.