Bolehkah Sujud Tilawah Tanpa Mengenakan Kerudung?
Terjemah fatwa oleh Abu Umar Jember, Takmili
Pertanyaan
Jika seorang wanita membaca al-Qur’an kemudian melewati ayat sajdah, apakah boleh baginya untuk sujud tanpa mengenakan penutup kepala? Atau apa yang seharusnya dia lakukan?
Jawaban
Sebaiknya jika seorang wanita menjumpai ayat sajdah, dia sujud dengan mengenakan kerudung. Namun jika tanpa kerudung, sepertinya juga tidak mengapa.
Karena sujud tilawah hukumnya berbeda dengan salat, ia hanyalah bentuk ketundukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan pendekatan diri kepada-Nya seperti zikir dan perbuatan-perbuatan baik lainnya.
Wabillahit taufiq, wa shalllallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’, soal ke-4 dari fatwa no. 13376