Berfatwa Tanpa Ilmu

 

Oleh Rafi Sorowako, Takmili

 

Malu saat tidak bisa menjawab sebuah pertanyaan adalah perkara yang lumrah di tengah umat manusia. Namun itu lebih baik daripada seorang memaksakan diri untuk menjawab sebuah pertanyaan yang dia sendiri tidak mengetahui ada atau tidaknya dalil pada jawabannya.

InsyaAllah, pada kesempatan ini kami akan menjelaskan hukum yang terkait dengannya berdasarkan fatwa Lajnah ad-Daimah.

 

Pertanyaan

Terkadang dihadapkan kepadaku beberapa pertanyaan tentang agama, yang aku tidak yakin dengan jawabanku tentangnya. Akan tetapi aku mengatakan: ”Aku yakin jawaban yang benar adalah demikian.” Apakah boleh bagiku menjawab pertanyaan dengan jawaban yang aku sebutkan barusan?

 

Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, selawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasul-Nya, keluarga dan para sahabat beliau. Amma ba’du:

Tidak boleh bagi seorang muslim untuk berfatwa tanpa ilmu, sebagaimana Allah Taala katakan:

وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ

“Janganlah engkau berbicara tentang sesuatu yang engkau tidak ada ilmu tentangya.” (QS. Al-Isra: 36)

Dan juga Allah Taala berkata:

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

“Katakanlah (wahai Muhammad): “Bahwasanya Rabbku mengharamkan seluruh kekejian, yang nampak maupun yang tersembunyi. Begitu pula perbuatan dosa dan kezaliman yang tidak benar. Allah mengharamkan untuk menyekutukan-Nya yang Dia tidak menurunkan satu pun alasan untuknya dan melarangmu untuk mengatakan sesuatu tentang Allah yang kamu tidak mengetahuinya.” (QS. Al-A’raf: 33)

 

Maka dari itu, wajib bagimu jika ditanya dengan sebuah pertanyaan yang kamu tidak tahu atau tidak yakin dengan kebenaran jawabannya, maka katakanlah: “Allahu a’lam.” (Allah yang lebih mengetahui). Atau jawaban semisal: “Aku tidak tahu.” Dengan hal itu, terdapat keselamatan bagi agama dan perangaimu. Begitu pula terdapat pengamalan dengan adab yang syar’i.

 

Penutup

Semoga yang sedikit ini bermanfaat bagi kita semua, semoga Allah Taala mengaruniakan kepada kita adab yang mulia dan perangai yang baik.  Wabillahi taufiq.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan ke-5 dari fatwa nomor 8.097

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.