Berhaji Harus Sudah Menikah?
Aku pernah mendengar dari sebagian orang bahwa berhaji sebelum menikah itu tidak sah (teranggap) sebagai haji yang fardhu (sehingga kewajiban haji masih berlaku baginya walaupun sudah berhaji, pen), haji yang wajib itu ditunaikan setelah menikah. Apakah ini benar?
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjawab:
Perkataan ini tidak benar. Berhaji boleh dilakukan sebelum atau sesudah menikah. Jika seseorang telah mencapai usia baligh, maka hajinya sah dan ia telah menunaikan kewajiban haji baginya. Adapun jika seseorang menunaikan haji sebelum mencapai usia baligh, maka hajinya dihukumi sunnah (berarti ia belum menunaikan kewajiban haji baginya, ia masih punya tanggungan kewajiban untuk berhaji, pen).
Usia baligh dicapai dengan 3 hal: (1) umurnya telah sempurna 15 tahun, (2) tumbuhnya rambut di sekitar kemaluan, (3) keluarnya air mani karena dorongan syahwat di malam hari maupun siang, atau ketika tidur maupun terjaga. Jika seseorang melihat atau memikirkan (sesuatu yang menggoda syahwatnya) kemudian keluar air mani, maka dengan itu ia telah baligh disebabkan keluarnya air mani. Ketiga hal inilah menjadikan seseorang mencapai usia baligh, baik laki-laki maupun perempuan. Adapun bagi perempuan ada hal yang keempat yaitu haid. Jika seorang wanita haid, maka ia telah baligh.
Apabila seseorang menunaikan ibadah haji setelah secara syar’i ia mencapai usia baligh dengan mengalami ketiga hal di atas atau salah satunya, maka hajinya sah dan terhitung telah menunaikan kewajiban haji walaupun ia belum menikah.
Terjemahan dari http://binbaz.org.sa/mat/651 dengan sedikit penyesuaian.