Shalat Witir, Apa dan Bagaimana?

Para pembaca rahimakumullah, telah kita ketahui bersama bahwa kita sebagai hamba Allah selalu membutuhkan taufik dan pertolongan Allah di dalam mengamalkan syariatNya, baik itu yang wajib maupun yang sunnah. Demikian pula dalam hal meninggalkan larangan-laranganNya, kita butuh pertolongan dariNya. Tak kalah penting adalah niat ikhlas dan beramal sesuai dengan bimbingan RasulNya, yang itu merupakan modal  utama diterimanya amalan di sisi Allah Ta’ala.

 

Di antara ibadah yang biasa dikerjakan di malam-malam bulan Ramadhan adalah qiyamul lail. Namun yang akan kami bawakan di sini adalah pembahasan mengenai shalat witir. Semoga kita bisa mengambil manfaat darinya.

 

Pengertian witir

 

 

Witir secara bahasa artinya adalah ganjil. Adapun secara istilah adalah shalat sunnah yang dengannya seorang menutup atau mengganjilkan shalat lail. (Tanbihul Afham Syarah Umdatul Ahkam).

 

 

Apa hukum shalat witir?

 

 

Dalam hal ini ada dua pendapat di kalangan ulama.

 

Pendapat pertama mengatakan wajib, dan pendapat kedua mengatakan sunnah muakkadah. Pendapat terakhir ini yang dipilih oleh asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dalam asySyarhul Mumti’.

 

 

Dalil-dalil tentang shalat witir

 

 

Hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma yang diriwayatkan oleh al-Imam alBukhari, dia berkata,

 

 

سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ مَا تَرَى فِي صَلاَةِ اللَّيْلِ قَالَ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ الصُّبْحَ صَلَّى وَاحِدَةً فَأَوْتَرَتْ لَهُ مَا صَلَّى

 

Seorang laki-laki pernah bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam ketika beliau berada di atas mimbar, ‘Apa pendapat Anda dalam shalat malam?’ Beliau berkata, ’Dua (rakaat), dua (rakaat). Jika seseorang dari kalian khawatir telah masuk waktu subuh (dalam keadaan belum shalat witir), maka shalat witirlah satu rakaat dan itu menjadi witir bagi shalat yang dia lakukan untuknya.

 

Dalam riwayat Muslim Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

 

اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا

 

Jadikan witir sebagai akhir shalat kalian di waktu malam.

 

Dari Aisyah radhiyallahu anha dia berkata,

 

مِنْ كُلِّ اللَّيْلِ قَدْ أَوْتَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ وَأَوْسَطِهِ وَآخِرِهِ فَانْتَهَى وِتْرُهُ إِلَى السَّحَرِ.

 

Dalam setiap malam sungguh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melakukan shalat witir, dari awal malam, pertengahannya, dan akhirnya, maka witir beliau berakhir pada waktu sahur.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Bahkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan witir, baik dalam keadaan mukim maupun safar sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits yang shahih.

 

Kapan waktu dimulainya shalat witir?

 

 

Dijelaskan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al-Imam Abu Dawud, atTirmidzi, dan Ibnu Majah, beliau bersabda,

 

 إِنَّ اللهَ أَمَدَّكُم بِصَلَاةٍ هِيَ خَيْرٌ لَكُم مِنْ حُمُرِ النَّعَمِ الوِتْرِ جَعَلَهُ اللهُ لَكُم فِيمَا بَيْنَ صَلَاةِ العِشَاءِ إِلَى أَنْ يَطَّلِعَ الفَجْرُ

 

Sesungguhnya Allah memberi untuk kalian satu shalat yang lebih baik bagi kalian daripada unta merah, (yaitu) shalat witir (yang waktunya) antara shalat isya hingga terbit fajar.

 

Asy-Syaikh Al Albani rahimahullah mengatakan tentang hadits ini, bahwasanya hadits ini shahih kecuali lafazh “yang lebih baik bagi kalian daripada unta merah”, sebagaimana yang beliau jelaskan dalam kitabnya Shahih Ibni Majah, Irwaul Ghalil, dan ash-Shahihah.

 

Demikian pula disebutkan dalam hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh al-Imam Muslim, beliau berkata,

 

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ – وَهِىَ الَّتِى يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ – إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ

 

Sesungguhnya dahulu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melakukan shalat (lail) pada waktu selesainya beliau dari shalat isya yang manusia pada saat itu menyebutnya (shalat isya) dengan shalat atamah hingga terbitnya fajar sebanyak 11 rakaat. Beliau salam setiap selesai dari 2 rakaat dan menutupnya dengan 1 rakaat witir”. (asySyarhul Mumti’)

 

 

Kapan waktu yang afdhal untuk melakukan shalat witir?

 

 

Waktu yang afdhal adalah di akhir malam. Namun boleh melakukannya di awal malam bagi yang khawatir tidak bisa mengerjakannya di akhir malam, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Imam Muslim dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda

 

مَنْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ أَوَّلَهُ وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ فَإِنَّ صَلاَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ

 

Barangsiapa yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam (untuk mengerjakan shalat witir) maka hendaknya dia melakukan shalat witir di awal malam. Barangsiapa yang sangat berkeinginan untuk bangun di akhir malam, hendaknya dia melakukan witir di akhir malam. Karena sesungguhnya shalat lail disaksikan (oleh para malaikat) dan itu lebih utama.

 

 

Tata cara pelaksanaan shalat witir

 

AsySyaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan dalam Majmu’ Al Fatawa war Rasail no. 761, bahwa witir boleh dengan 1 rakaat, 3 rakaat, 5 rakaat, 7 rakaat atau 9 rakaat, sebagaimana sunnah telah menjelaskan hal itu.

 

Di antara dalilnya  sebagaimana yang telah lewat pada hadits Ibnu Umar yang  menjelaskan bolehnya witir dengan 1 rakaat. Juga hadits yang diriwayatkan oleh al-Imam Abu Dawud, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,

 

Barangsiapa yang mau melakukan witir dengan 3 rakaat, maka hendaknya dia melakukannya. Barangsiapa yang mau melakukan witir dengan 1 rakaat hendaknya dia juga melakukannya.

 

Telah shahih bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah berwitir dengan 5 rakaat , tidaklah beliau duduk kecuali pada rakaat kelima sebagaimana dalam riwayat al-Imam Muslim.

 

Beliau pernah melakukan witir 7 rakaat dan tidak duduk (tasyahud), kecuali pada rakaat ke-7.

 

Beliau juga pernah witir 9 rakaat dan duduk tasyahud pada rakaat ke-8, kemudian bangkit menyelesaikan rakaat ke-9.

 

Adapun witir dengan 3 rakaat maka terdapat larangan untuk mengerjakannya seperti tatacara shalat maghrib. Hal ini disebabkan karena ibadah yang sunnah (dalam hal ini witir) tidak boleh disamakan dengan ibadah yang wajib (dalam hal ini shalat maghrib). Karena masing-masing memiliki hukum tersendiri.

 

Witir 3 rakaat dibolehkan dengan 2 cara.

 

Pertama, salam pada rakaat ke-2 dan menutupnya dengan witir 1 rakaat.

 

Kedua, witir 3 rakaat sekaligus dengan sekali tasyahud.

 

Asy Syaikh Al-Utsaimin dalam Asy Syarhul Mumthi’ menjelaskan bahwa jumlah rakaat witir minimal dan yang lebih sempurna sempurna adalah 3 rakaat dengan salam pada rakaat kedua, dan menambah 1 rakaat, kemudian salam.

 

 

Setelah Surat Al-Fatihah, Surat apa yang dibaca ketika witir?

 

Disunnahkan membaca surat Al-A’la pada rakaat pertama, surat Al-Kafirun pada rakaat kedua, dan surat Al-Ikhlash pada rakaat ketiga. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Imam Abu Dawud no. 1423, al-Imam atTirmidzi no. 462, al-Imam anNasai no. 170, dan al-Imam Ibnu Majah no. 1171 dari sahabat Ubay bin Ka’b. Hadits tersebut dishahihkan oleh asySyaikh alAlbani dalam Shahih Sunan Abi Dawud.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.