Bolehkah Mengobati (Meruqyah) Orang Kafir dengan Al-Quran?
Fatwa al-Lajnah ad-Daimah
Pertanyaan:
Apa yang harus dilakukan oleh seorang yang biasa me-ruqyah dengan al-Quran apabila datang kepadanya seorang ahlul kitab (Yahudi atau Nasrani –pent.) yang kerasukan jin. Apakah ruqyah itu akan bermanfaat baginya? Sementara sebagaimana yang kita ketahui, bahwasannya ia tidak beriman kepada Islam?
Jawaban:
Boleh mengobati (me-ruqyah) orang kafir dengan al-Quran, karena perkara tersebut merupakan suatu kebaikan, Allah Taala berfirman:
وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195)
Allah Taala juga berfirman:
لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Dan bisa jadi kesembuhannya dengan ruqyah menjadi sebab keislamannya.
Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta’, fatwa no. 18392
Alih bahasa: Ihsan Risandi Jambi, Takmili