Hukum Mengangkat Tangan Saat Mengucapkan Salam
Terjemah fatwa oleh Rasyid Ghani Muara Bungo, Tahfizh
Mengucapkan salam merupakan salah satu syiar Islam yang dapat menumbuhkan kecintaan antar sesama muslim. Dalam banyak hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sering menghasung umatnya untuk menebarkan salam. Namun yang menjadi pertanyaan, apa hukum mengangkat tangan saat mengucapkan salam?
Simak jawabannya dari Lajnah Daimah berikut ini.
Pertanyaan
(Kini) Allah telah memudahkan sarana transportasi, di antaranya berupa mobil. Namun, sering terjadi ketika aku sedang menaiki mobil, lalu berpapasan dengan orang dan melewati mereka, aku mengucapkan salam. Tetapi sebagian mereka tidak merasa bahwa aku sedang mengucapkan salam kecuali jika aku sambil mengangkat tangan.
Lalu, apakah aku berdosa jika mengangkat tangan ketika salam berdasarkan larangan yang aku ketahui tentangnya?
Jawaban
Tidak mengapa Anda berisyarat dengan tangan ketika mengucapkan salam pada keadaan tersebut atau yang semisalnya. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau pernah mengucapkan salam kepada para wanita sambil mengisyaratkan dengan tangannya. Dengan tujuan -wallahu a’lam- agar mereka paham bahwa beliau mengucapkan salam.
Namun, tidak boleh menjadikan isyarat tangan sebagai ganti dari salam.
Wabillahit taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Baca Juga: Sebarkan Salam Saat Jumpa, Akan Mencinta Terhadap Sesama
Demikian jawaban Lajnah Daimah terkait hukum mengangkat tangan ketika mengucapkan salam. Hal ini mengingatkan kita akan betapa sempurnanya agama Islam. Sampai-sampai urusan tata cara sapa-menyapa pun ada tuntunannya, subhanallah.
Semoga bermanfaat.
Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’, pertanyaan ke 5 dari fatwa No. 3932
Artikel Kami: Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir