Hukum Berbicara di Saat Jeda Antara Dua Khotbah Jumat

 

Terjemah fatwa oleh Luqman Hamzah, Takhasus

 

Pertanyaan

Jika di safku ada orang yang bersin lalu mengucapkan alhamdulillah, atau ada orang yang salam sementara khatib Jumat sedang berkhutbah, bolehkah aku menjawab salamnya?

Juga, bolehkah berbicara di saat sang khatib sedang duduk di antara dua khutbah?

 

Jawaban

Menurut pendapat yang benar, tidak boleh membalas doa orang bersin ataupun menjawab salam ketika khatib sedang berkhotbah. Karena itu semua termasuk berbicara, dan itu terlarang berdasarkan keumuman hadis. Maka secara asal kita harus berhukum dengan keumuman dalil tersebut kecuali jika ada dalil lain yang mengkhususkannya.

Adapun terkait obrolan yang bersifat mubah, itu boleh dilakukan ketika sang khatib sedang diam di antara dua khutbah menurut pendapat yang benar. Karena hal itu tidak termasuk dalam keumuman hadis tentang larangan bicara di saat khotib sedang berkhotbah.

Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’, Pertanyaan ke-4 dari fatwa no. 4769

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.