Hukum Bertakziah Kepada Orang Kafir

 

Terjemah fatwa oleh Ishlah Lahamido Palu

 

Pertanyaan

Bolehkah seorang muslim bertakziah kepada ayah, ibu, atau salah satu kerabatnya yang kafir? Karena dia khawatir jika salah satu dari mereka meninggal dan ia tidak bertakziah, maka mereka akan menyakitinya, atau hal itu akan menjadi sebab antipatinya mereka terhadap Islam.

 

Jawaban

Jika niat takziahnya adalah untuk mengajak mereka kepada Islam maka boleh, bahkan hal itu adalah salah satu misi syariat. Begitu pula jika bertakziah agar mereka tidak menyakiti dirinya dan kaum muslimin.

Karena maslahat agama yang sifatnya global gugur dengan adanya mudarat yang sifatnya juz’iyyah (sebagian).

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah pertanyaan kelima dari fatwa No. 1988

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.