Hukum Bertakziah Kepada Orang Kafir
Terjemah fatwa oleh Ishlah Lahamido Palu
Pertanyaan
Bolehkah seorang muslim bertakziah kepada ayah, ibu, atau salah satu kerabatnya yang kafir? Karena dia khawatir jika salah satu dari mereka meninggal dan ia tidak bertakziah, maka mereka akan menyakitinya, atau hal itu akan menjadi sebab antipatinya mereka terhadap Islam.
Jawaban
Jika niat takziahnya adalah untuk mengajak mereka kepada Islam maka boleh, bahkan hal itu adalah salah satu misi syariat. Begitu pula jika bertakziah agar mereka tidak menyakiti dirinya dan kaum muslimin.
Karena maslahat agama yang sifatnya global gugur dengan adanya mudarat yang sifatnya juz’iyyah (sebagian).
Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah pertanyaan kelima dari fatwa No. 1988