Hukum Salat Jenazah di Pemakaman
Terjemah fatwa oleh Hafidz Pekanbaru
Pertanyaan
Apakah boleh salat jenazah di pemakaman dan apa dalilnya? Berilah kami fatwa, semoga Anda mendapatkan ganjaran.
Jawaban
Boleh salat jenazah di pemakaman sebagaimana boleh pula menyalati jenazah setelah dimakamkan. Berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa dahulu ada seorang wanita yang menjadi marbot masjid. Tatkala ia wafat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan perihalnya. Para shahabat menjawab: “Ia telah wafat.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan: “Mengapa kalian tidak memberitahuku sebelumnya? Tunjukkan padaku di mana kuburannya!” Akhirnya para sahabat menunjukkan kuburannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menyalatinya.
Setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya kuburan ini penuh dengan kegelapan yang meliputi penghuni-penghuninya. Lalu Allah meneranginya dengan sebab salatku ini.”
Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah no. 8210