Hukum dan Tata Cara Salat Jenazah Sesuai Sunnah
Oleh Zaki Abu Aqil, Takmili
Para pembaca sekalian, di sini kita akan sedikit mengulas tentang tata cara menyalati jenazah sesuai sunnah, semoga penjelasan singkat ini bermanfaat bagi kita dan kaum muslimin.
Tata Caranya
Adapun tata caranya sebagai berikut.
- Meniatkan untuk salat, bertakbir, dan membaca surat al-Fatihah.
- Bertakbir dan berselawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Kembali bertakbir dan berdoa untuk si jenazah.
- Bertakbir yang terakhir kemudian salam.
Di antara contoh-contoh doa yang sunnah untuk dibaca ketika salat jenazah adalah:
اللهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا، وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا، وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا، وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا، اللهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الْإِسْلَامِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الْإِيمَانِ
“Ya Allah ampunilah orang yang hidup di antara kami dan orang meninggal di antara kami, yang hadir di antara kami dan orang tidak hadir di antara kami. Begitu pula orang yang lebih kecil di antara kami dan orang yang lebih besar di antara kami, dari kalangan laki-laki di antara kami dan dari kalangan perempuan di antara kami.
Ya Allah barangsiapa yang Engkau hidupkan di antara kami, maka hidupkan di atas Islam. Dan barangsiapa yang Engkau wafatkan di antara kami maka wafatkan ia di atas iman.” (HR. Ahmad no. 8809)
اللهُمَّ، اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ
“Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkanlah dia, maafkanlah dia, muliakan tempat persinggahannya. Luaskan tempat masuknya, basuhlah dia dengan air, salju, dan kesejukan. Bersihkanlah dia dari dosa-dosa seperti engkau bersihkan baju putih dari kotoran. Gantikan rumahnya dengan yang lebih baik, keluarganya dengan yang lebih baik, dan pasangan yang lebih baik dari pasangannya. Masukkanlah ia ke dalam jannah, dan lindungilah dia dari azab kubur.” (HR. Muslim no.85)
Akhir Kata
Hukum salat jenazah adalah fardhu kifayah, maknanya jika sudah ada sebagian orang yang mencukupi telah melakukannya, maka dosanya gugur bagi yang lain.
Demikianlah sekilas tentang tata cara menyalati jenazah, mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi kita semua di dunia, terlebih di akhirat kelak. Allahu a’lam.