Hukum Memegang Mushaf Terjemahan Tanpa Berwudu

 

Terjemah Fatwa Oleh Muhammad Hafizh Batam, Takmili

 

Pertanyaan

Sebagian orang di negeri kami menerjemahkan Al-Qur’an ke bahasa lain dan mereka memegangnya tanpa berwudu, apakah perbuatan mereka ini benar atau salah? Dan apakah Al-Qur’an boleh diterjemahkan ke bahasa lain?

 

Jawaban

Ya, boleh menerjemahkan Al-Qur’an ke dalam bahasa selain bahasa Arab, sebagaimana bolehnya menafsirkan makna-maknanya ke dalam bahasa Arab. Hal itu dalam rangka menjelaskan makna-makna yang dipahami sang penerjemah Al-Qur’an, dan terjemahan tersebut tidak dinamakan Al-Qur’an. Maka boleh bagi seseorang untuk menyentuh terjemah Al-Qur’an selain bahasa Arab dan tafsirnya dengan bahasa Arab dalam keadaan tidak berwudu.

Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil buhutsil Ilmiyyati wal Ifta’, pertanyaan pertama dari fatwa no. 2882

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.