Hukum Mempekerjakan Non Muslim

man driving car from rear view on the highway.

 

Terjemahan fatwa oleh Muhammad Naufal Zaki Fanani, Takmili

 

Pertanyaan

Apakah boleh bagi seorang muslim menyewa pembantu atau sopir non muslim, dan bagaimana apabila pekerja tersebut tidak memiliki agama?

 

Jawaban

Tidak boleh bagi seorang muslim untuk mempekerjakan orang kafir, baik yang berprofesi sebagai pembantu, sopir, atau yang selainnya di Jazirah Arab ini. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewasiatkan untuk mengusir orang-orang kafir dari Jazirah ini.

Dan perbuatan ini merupakan upaya untuk mendekatkan apa yang telah Allah jauhkan, serta bentuk mempercayai orang yang telah Allah cap sebagai pengkhianat. Juga, dampak negatif dari mempekerjakan non muslim sangatlah banyak.

Hanya kepada Allahlah kita memohon taufik, selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, pertanyaan pertama dari fatwa nomor 9657

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.