Hukum Meng-Qadha’ Salat yang Terlewatkan Dalam Keadaan Tidak Sadar

Empty hospital room with nobody in it having a single bed comfortable bed, modern equipment. Recovery room of hospital ward, sterile floor. Ambulatory room after surgery.

 

Terjemahan fatwa oleh Muhammad Hamzah, Takmili

 

Pertanyaan

Ayahku yang telah berusia 92 tahun, kakinya pernah tertabrak mobil. Akhirnya ia harus masuk rumah sakit selama 17 hari, selama itu dia tidak salat. Tatkala siuman, dia bertanya dan ingin meng-qadha (mengganti) salatnya.

Berilah faedah kepada kami terkait hal ini.

 

Jawaban

Jika ia dalam keadaan sadar selama meninggalkannya, maka dia harus meng-qadha’ sesuai kemampuannya. Baik sambil berdiri, duduk, telungkup, atau telentang.

Ia mengerjakannya secara berurutan, dengan cara mengurutkan niat dan gerakannya. Pertama-tama, ia meng-qadha’ salat-salat di hari pertama yang ia tinggalkan sesuai urutan waktunya. Dimulai dari salat pertama yang ia tinggalkan, dan seterusnya. Berikutnya ia meng-qadha’ salat di hari kedua, ketiga, dan seterusnya sampai semua tertunaikan.

Namun jika pada waktu dia meninggalkannya dalam keadaan tidak sadar, maka tidak harus meng-qadha’nya.

Wa billahit taufik wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shahbihi wa sallam.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wa al-Ifta’. Fatwa no. 2259

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.