Hukum Mengumandangkan Azan Pasca Prosesi Pemakaman Jenazah

An aerial shot of a house surrounded by leafless trees in black and white

 

Terjemah fatwa oleh Afiq Banjarnegara, Takhasus

 

Pertanyaan

Di negara kami Bangladesh, terdapat fenomena mengumandangkan azan pasca prosesi pemakaman jenazah di kuburan. Lantas para ulama pun berselisih pendapat tentangnya, sebagian ada yang membolehkan sebagian lagi ada yang melarang.

 

Jawaban

Tidak boleh mengumandangkan azan dan iqamat di kuburan, baik setelah maupun sebelum prosesi pemakaman. Karena itu adalah perkara bid’ah yang diada-adakan. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan bagian darinya maka akan tertolak.” (Muttafaqun ‘alaih dari sahabat Aisyah radhiyallahu ‘anha)

Wabillahi at-Taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

 

Sumber: Komite Tetap Riset Ilmiyyah dan Fatwa Saudi Arabia, no. 3549

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.