Apakah Ketika Jenazah Dikuburkan Wajahnya Harus Dibuka?

A horizontal shot of a lake and pier at winter, with the water frozen and dead trees during daylight

 

Terjemah fatwa oleh Afiq Abqori Banjarnegara, Takhasus

 

Pertanyaan

Ketika memakamkan jenazah pria maupun wanita, apakah harus membuka (kafan yang menutupi) wajahnya atau tidak? Jika ada dalil tentang hal ini kami mohon untuk dituliskan.

 

Jawaban

Kami tidak mendapati satu dalil pun tentang syariat menyingkap wajah jenazah di dalam liang kubur.  Justru yang tampak dari dalil-dalil syar’i menunjukan bahwa tidak perlu menyingkap wajah jenazah pria maupun wanita. Karena hukum asalnya adalah bahwa wajahnya sebagaimana ditutup anggota badan lainnya.

Kecuali apabila yang meninggal adalah seorang yang sedang berihram, maka tidak ditutup kepala maupun wajahnya.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, soal ketiga dari fatwa nomor 5637.

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.