Hukum Mengundang Orang Untuk Melakukan Salat Jenazah

 

Terjemah fatwa oleh Afiq Abqori Banjarnegara, Takhosus

 

Pertanyaan

Dalam pandangan Islam, apa boleh aku mengundang masyarakat seperti kerabat, teman, dan tetangga untuk salat jenazah ketika ada yang meninggal?

 

Jawaban

Tidak mengapa mengundang kerabat, teman, dan tetangga si mayit untuk menyalati, mendoakan, mengiringi jenazahnya, dan membantu menguburkannya. Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi tahukan kematian Raja an-Najasyi rahimahullah kepada para sahabat radhiyallahu ‘anhum agar mereka mensalatinya.

Wabillahit taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

 

Sumber: Komite Tetap Riset Ilmiyah dan Pusat Fatwa, pertanyaan kedua dari fatwa no. 6516

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.