Hukum Mengundang Orang Untuk Melakukan Salat Jenazah
Terjemah fatwa oleh Afiq Abqori Banjarnegara, Takhosus
Pertanyaan
Dalam pandangan Islam, apa boleh aku mengundang masyarakat seperti kerabat, teman, dan tetangga untuk salat jenazah ketika ada yang meninggal?
Jawaban
Tidak mengapa mengundang kerabat, teman, dan tetangga si mayit untuk menyalati, mendoakan, mengiringi jenazahnya, dan membantu menguburkannya. Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi tahukan kematian Raja an-Najasyi rahimahullah kepada para sahabat radhiyallahu ‘anhum agar mereka mensalatinya.
Wabillahit taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Sumber: Komite Tetap Riset Ilmiyah dan Pusat Fatwa, pertanyaan kedua dari fatwa no. 6516