Salat Tanpa Azan dan Ikamah, Apakah Sah?

 

Terjemah Fatwa Oleh: Ukkasyah Abu Zakaria, 1A Takmili

Pertanyaan:

Apabila di sebuah negara terdapat masjid yang ditegakkan salat Jumat dan berjamaah padanya, bolehkah mengerjakan salat di dalamnya tanpa azan dan ikamah?

Apabila tidak membaca lafaz ‘ash-Shalatu khairum minan naum’ ketika azan shubuh karena ketidaktahuan, apakah sah salatnya? Hal tersebut bukan termasuk uzur syar’i dan belum lewat waktunya.

Apabila seseorang menegakkan salat dengan menjadikan lafaz ikamah tersebut seperti lafaz azan atau mengucapkan lafaz ‘qad qamatish shalah’ hanya sekali karena ketidaktahuannya, apakah boleh salat tanpa ikamah dan tanpa uzur syar’i?

 

Jawaban:

Hukum azan pada sebuah negara adalah fardhu kifayah sebagaimana pula hukum ikamah. Ikamah dilakukan ketika hendak mengerjakan salat. Apabila telah masuk waktu salat dan ia salat tanpa azan dan ikamah karena lupa, tidak tahu, atau karena sebab lainnya, maka tetap sah salatnya. Sebagaimana pula azan shubuh dengan tidak mengumandangkan ‘ash-Shalatu khairum minan naum’, maka salatnya tetap sah walaupun waktu shubuh masih tersisa.

Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

Sumber: Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta, pertanyaan pertama dari fatwa no. 7335

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.