Hukum Menyalati Jenazah yang Tidak Pernah Salat Lima Waktu
Terjemahan fatwa oleh Ishlah Lahamido Palu
Pertanyaan
Ada orang yang tidak mengerjakan salat lima waktu kecuali salat Jumat saja. Lalu apa hukumnya jika orang tersebut meninggal? Apakah kaum muslimin harus menguburkan dan menyalati jenazahnya?
Jawaban
Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, apabila dia meninggalkannya karena menganggap salat tidak wajib, maka dia telah kafir menurut kesepakatan kaum muslimin.
Adapun jika ia meninggalkan salat karena malas, tapi dia yakin bahwa hukumnya wajib, maka juga dihukumi kafir menurut pendapat yang benar di antara dua pendapat ulama. Berdasarkan dalil-dalil sahih yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan salat.
Oleh karena itu, menurut pendapat yang benar ini, kaum muslimin tidak boleh memandikan dan menyalati jenazahnya, pun tidak boleh menguburnya di pemakaman muslim. Bahkan kuburannya harus kuburan khusus yang terpisah jauh dari kuburan muslim.
Wabillahit taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah soal ketiga no. 2036