Hukum Menyalati Jenazah yang Tidak Pernah Salat Lima Waktu

A selective focus shot of wilted flower

 

Terjemahan fatwa oleh Ishlah Lahamido Palu

 

Pertanyaan

Ada orang yang tidak mengerjakan salat lima waktu kecuali salat Jumat saja. Lalu apa hukumnya jika orang tersebut meninggal? Apakah kaum muslimin harus menguburkan dan menyalati jenazahnya?

 

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, apabila dia meninggalkannya karena menganggap salat tidak wajib, maka dia telah kafir menurut kesepakatan kaum muslimin.

Adapun jika ia meninggalkan salat karena malas, tapi dia yakin bahwa hukumnya wajib, maka juga dihukumi kafir menurut pendapat yang benar di antara dua pendapat ulama. Berdasarkan dalil-dalil sahih yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan salat.

 

Oleh karena itu, menurut pendapat yang benar ini, kaum muslimin tidak boleh memandikan dan menyalati jenazahnya, pun tidak boleh menguburnya di pemakaman muslim. Bahkan kuburannya harus kuburan khusus yang terpisah jauh dari kuburan muslim.

Wabillahit taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah soal ketiga no. 2036

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.