Lupa Mengerjakan Salat Maghrib dan Ingat Setelah Salat Isya, Apakah Sah Salat Isyanya?

 

Terjemah Fatwa Oleh: Ahmad Rafi Jember, 1A Takmili

 

Pertanyaan:

Seseorang wajib mengganti salat maghrib, namun ia lupa dan langsung mengerjajakan salat isya. Seusai salat isya, ia teringat bahwa ia belum melaksanakan salat yang harus ia ganti (yakni salat maghrib), apakah salatnya sah? Apa yang harus ia kerjakan?

 

Jawaban:

Salat isya orang tersebut sah menurut pendapat yang benar dari dua pendapat ulama dan tidak ada dosa baginya karena ia mendapat uzur sebab lupa. Allah berfirman,

رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.”

Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Allah berfirman, “Aku telah mengabulkannya.”

Wabillahit waufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

Sumber: Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta, pertanyaan pertama dari fatwa no. 7269

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.