Hukum Syair Dalam Islam

Open spiral blank notebook with pen, pencil, eye glasses, cup of coffee and small flower plant on white desk table background, flat lay top view

 

Terjemah fatwa oleh Muadz Buton, Takhasus

 

Pertanyaan

Apa hukum syair dalam Islam? Apakah boleh menyanyikan zikir dengan memukul rebana seperti yang dilakukan di negara kita? Dan apa saja syair yang diperbolehkan dan yang terlarang?

 

Jawaban

Jika syairnya mengandung kedustaan, syirik, hura-hura, hal-hal yang tidak senonoh, promosi maksiat, atau (kejelekan) lainnya maka dilarang.

Namun jika syair yang berisi ajakan kepada kebaikan, berisi hukum-hukum syar’i, pembelaan terhadap kebenaran, atau yang semisalnya, maka hal itu disyariatkan. Globalnya bahwa hukum syair sesuai dengan kandungannya.

Adapun penggunaan rebana, maka hanya boleh bagi wanita di pesta pernikahan, untuk mengumumkan pernikahan. Juga di hari-hari id, khusus bagi wanita.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah soal keenam no. 5782

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.