Hukum Syair Dalam Islam
Terjemah fatwa oleh Muadz Buton, Takhasus
Pertanyaan
Apa hukum syair dalam Islam? Apakah boleh menyanyikan zikir dengan memukul rebana seperti yang dilakukan di negara kita? Dan apa saja syair yang diperbolehkan dan yang terlarang?
Jawaban
Jika syairnya mengandung kedustaan, syirik, hura-hura, hal-hal yang tidak senonoh, promosi maksiat, atau (kejelekan) lainnya maka dilarang.
Namun jika syair yang berisi ajakan kepada kebaikan, berisi hukum-hukum syar’i, pembelaan terhadap kebenaran, atau yang semisalnya, maka hal itu disyariatkan. Globalnya bahwa hukum syair sesuai dengan kandungannya.
Adapun penggunaan rebana, maka hanya boleh bagi wanita di pesta pernikahan, untuk mengumumkan pernikahan. Juga di hari-hari id, khusus bagi wanita.
Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah soal keenam no. 5782