Larangan Memberikan Ucapan Selamat kepada Orang-Orang Kafir atas Hari-Hari Raya Mereka
[termasuk ucapan “Selamat Natal”, atau “Selamat Tahun Baru”, (yakni tahun baru masehi atau imlek, dll), pen ]
Al-Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata,
“Adapun memberikan ucapan selamat kepada mereka (orang-orang kafir) atas syi’ar-syi’ar kufur yang menjadi kekhususan mereka maka hukumnya HARAM dengan kesepakatan (para ‘ulama). Ucapan selamat kepada mereka, (misalnya) dengan mengatakan, “Id (hari raya) kalian Mubarak”, atau “Bergembiralah dengan hari raya ini.” (Atau ungkapan-ungkapan lainnya yang kita dengar sekarang), maka meskipun pengucapnya selamat dari kekufuran (kita berlindung kepada Allah darinya), namun perbuatan tersebut termasuk MUHARRAMAH (hal-hal yang diharamkan).
Ucapan itu sama kedudukannya dengan memberikannya ucapan selamat atas sujudnya orang kafir kepada salib. Bahkan itu (ucapan selamat hari raya) LEBIH BERAT DOSAnya di sisi Allah, dan lebih besar kemurkaan Allah terhadapnya dibandingkan ucapan selamat kepada orang yang meminum khamr, membunuh jiwa, atau melanggar kemaluan yang haram (yakni zina), dan semisalnya … Maka barangsiapa yang memberikan ucapan selamat kepada seorang hamba atas sebuah kemaksiatan, atau kebid’ahan, atau kekufuran, maka dia telah mengarahkan dirinya kepada kemurkaan dan kemarahan Allah Ta’ala.”
Sumber: Ahkam ahli adz-Dzimmmah
WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia
Sumber http://www.manhajul-anbiya.net/larangan-memberikan-ucapan-selamat-kepada-orang-orang-kafir-atas-hari-hari-raya-mereka/