Menabung di bank ribawi, bolehkah?
Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Pertanyaan:
Bagaimanakah hukum bekerja dan menabung di bank dalam syariat Islam tanpa memungut bunga?
Jawaban:
Tidak diragukan bahwa bekerja dan menabung di bank yang berkaitan dengan riba hukumnya tidak boleh, karena itu membantu mereka di atas dosa dan permusuhan.
Sungguh Allah Ta’ala telah berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Hendaklah kalian saling membantu di dalam kebajikan dan ketakwaan dan janganlah kalian saling membantu di atas dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesunguhnya adzab Allah amat pedih.” (QS. Al-Maidah: 2)
Telah ada hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaknat pemakan riba, yang memberi makan orang lain dengan riba, pencatatnya, dan dua saksinya, dan beliau bersabda: “Semuanya sama.” (HR. Muslim dalam shahihnya)
Menabung uang di bank bertujuan mendapatkan bunga bulanan atau bunga tahunan, termasuk riba yang haram dengan kesepakatan para ulama. Namun jika tidak ada tujuan mengambil bunga, lebih baik ditinggalkan, kecuali jika dibutuhkan.
Bank itu berkaitan dengan riba, sebab menabung uang padanya termasuk membantu perbuatan riba walaupun tidak memungut bunganya. Maka dikhawatirkan atasnya termasuk yang membantu di atas dosa dan kemaksiaatan, walaupun dia tidak menginginkannya. Maka kita harus menjauh dari sesuatu yang Allah haramkan dan menempuh jalan keselamatan dalam menjaga harta dan transaksi.
Semoga Allah memberikan taufik kepada kaum muslimin untuk memperoleh kebahagiaan serta kesuksesan, dan memberi kemudahan dalam pengadaan bank-bank islam yang bersih dari riba secepatnya. Sesungguhnya hanya Dia-lah Dzat Yang Maha Kuasa dan Maha Mampu atas yang demikian.
Sumber: Majmu’ Fatawa wa Maqolat Syaikh bin Baz 40/293.
Diterjemahkan oleh Ahmad Syafiq Sragen.