Pengganti puasa bagi yang memiliki udzur syar’i

 

Oleh Aufa Sunda Takhasus

 

Pembaca yang dirahmati Allah, selamat datang kembali di website minhajul atsar tercinta. Pada pembahasan sebelumnya kita telah memahami siapa saja yang mendapat udzur syar’i untuk berbuka di siang Ramadhan. InsyaAllah pada artikel ini, kita akan membahas pengganti puasa bagi masing-masing pemilik udzur tersebut.

 

Pengganti puasa

Secara umum pengganti puasa terbagi tiga.

  1. Menggantinya dengan amalan yang sama yaitu puasa.
  2. Menggantinya dengan fidyah.
  3. Menggantinya dengan puasa dan fidyah.

 

Mengganti puasa dengan puasa

Sebagaimana asalnya, sebuah amalan yang terluput diganti dengan amalan yang sama. Jenis udzur yang harus mengganti dengan puasa di luar Ramadhan adalah:

  1. Sakit yang masih diharapkan kesembuhannya

Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ      

“Barang siapa di antara kalian yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” [QS. Al-Baqarah: 184]

  1. Safar

Dalil untuk safar harus menganti dengan puasa, sama dengan dalil untuk sakit yang masih diharapkan kesembuhannya.

  1. Haid atau nifas

Adapun bagi yang haid dan nifas sebagaimana hadits berikut,

عَنْ مُعَاذَةَ، قَالَتْ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ: مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ، وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ. فَقَالَتْ: أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ؟ قُلْتُ: لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ، وَلَكِنِّي أَسْأَلُ. قَالَتْ: «كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ، فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ»

“Dari sahabiyah Mu’adzah, ia bercerita, ‘Aku bertanya kepada Aisyah, mengapa seorang yang haid ia wajib mengganti puasa tapi tidak mengganti shalat?’ Aisyah bertanya balik, ‘Apakah kamu ini wanita haruriyah[1]?’ Mu’adzah menjawab, ‘Bukan, aku bukan haruriyah, aku hanya bertanya.’ Aisyah benjawab, ‘Dulu hal tersebut juga menimpa kami, namun kami diperintah untuk mengganti puasa namun tidak diperintah mengganti shalat.’” [HR. Muslim no. 335]

Adapun hukum wanita nifas sama dengan wanita haid, kecuali pada masalah ‘iddah. Hal ini sebgaimana disebutkan oleh al-Hijawi,

وهو كالْحيض فيما يَحِلُّ، ويَحْرُمُ، ويَجِبُ، ويَسْقُطُ، غَيْرَ العِدَّة

Hukum nifas sama dengan hukum haidh dalam masalah halal, haram, wajib dan gugur (sebuah hukum) kecuali pada masalah ‘iddah.”

  1. Wanita hamil atau menyusui yang khawatir terhadap dirinya saja tanpa khawatir pada kandungan atau bayi yang disusui

Dijelaskan oleh para ulama, dalil yang menunjukan wajibnya menganti puasa dengan puasa bagi wanita hamil dan menyusui sama dengan dalil untuk yang sakit yang masih diharapkan kesembuhannya. Karena wanita hamil dan menyusui dianggap seperti orang sakit yang mengkhawatirkan keselamatan jiwanya.

 

Mengganti puasa dengan fidyah

Jenis udzur yang wajib mengganti puasa dengan fidyah adalah:

  1. Sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya
  2. Lemah terus menerus karena ketua rentaan.

Dalil yang menunjukan hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menafsirkan ayat di atas, “Ayat ini tidaklah dihapus, bagi orang yang sudah tua renta, laki-laki atau perempuan yang tidak mampu berpuasa, maka keduanya memberi makan seorang miskin pada semua hari yang ditinggalkannya.” (HR. Al-Bukhari no. 4505)

 

Ukuran fidyah

Ukuran fidyah yang wajib diberikan adalah setengah sha ±1, 125 kg dengan makanan pokok yang sesuai dengan negerinya.[2]  Semoga rincian tentang fidyah bisa dibahas pada kesempatan lain.

Mengganti puasa dengan puasa dan fidyah

Pada jenis ini hanya ada satu udzur yang harus mengganti puasa dengan puasa dan fidyah. Yaitu, wanita hamil atau menyusui yang khawatir pada janin yang dikandungnya atau bayi yang disusuinya. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

الْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ إِذَا خَافَتَا عَلَى أَوْلَادِهِمَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا

“Wanita hamil atau menyusui yang mengkhawatirkan janin atau anaknya, maka mereka berpuasa dan memberi makan. [HR. AtTirmidzi no. 715 dan dishahihkan al-Albani dalam kitab al Irwa 4/ 25]

 

Penutup

Demikianlah ragam pengganti puasa bagi yang memiliki udzur syar’i. Semoga dengan ulasan ringkas ini para pembaca yang mendapat udzur tidak bisa berpuasa bisa mengganti puasanya dengan pengganti yang tepat dan sesuai syariat, wallahu ‘alam.

 

 

[1] Haruriyah adalah nisbah pada sebuah daerah bernama Harura, dari daerah itu muncul kelompok khowarij. Mereka memberontak pada pemerintahan sahabat Ali. Aisyah bertanya demikian, karena khowarij berkeyakinan wajibnya mengganti shalat bagi seorang yang haid.

[2] Ini adalah salah satu pendapat ulama madzhab Hanbali

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.