Tata Cara Bersuci dari Madzi Sesuai Sunnah

A closeup shot of hands using hand sanitizer

 

Terjemahan Fatwa Oleh Shafwan Depok, Takmili

 

Pertanyaan

Tidak perlu malu dalam membahas tentang agama.

Aku adalah seorang lelaki yang madzaa’ (sering keluar air madzinya). Ketika aku berwudu kemudian  mencuci bagian yang terkenai madzi tersebut, aku masih ragu, bahwa di sana ada tempat-tempat yang tidak bersih darinya.

Apakah salatku sah? Bersamaan itu, aku terus ragu dan tidak yakin. Begitu pula yang semisal dengannya seperti bekas kencing yang tidak bersih sempurna, apakah ada dosa atau hukuman atasnya?

 

Jawaban

Segala puji bagi Allah semata, selawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya. Wa ba’du:

Pada asalnya badan dan pakaian itu suci, sebatas keraguan tidaklah ada pengaruhnya. Maka ketika engkau telah mencuci tempat yang engkau kira madzi mengenainya, kemudian setelah itu engkau salat, maka tidak ada memengaruhi salatmu tersebut.

Adapun madzi, maka itu najis. Ketika keluar madzi darimu, maka wajib bagimu untuk membersihkan kemualuan dan dua buah pelirmu, kemudian menyiram tempat yang terkenai madzi, baik pakaian maupun badan.

 

Dalilnya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ali radhiyallahu’anhu untuk mencuci kemaluan dan dua buah pelirnya setelah keluar madzi kemudian memerintahkannya untuk berwudu, lalu menyiram tempat yang terkena madzi tersebut.

Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’, Soal ke-3 dari fatwa no. 3135

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.