Tentang Sihir

Oleh Umar Riau Takhasus 3A

Wahai saudaraku yang semoga Allah rahmati…

Pembatal-pembatal keislaman sangatlah banyak, satu diantaranya yang menjadi topik pembahasan kita kali ini adalah sihir. Sihir adalah suatu hal yang terlarang di dalam agama Islam. Barangsiapa yang melakukannya, maka dia menjadi kafir (keluar dari Islam).

Macam-macam sihir

Sihir terbagi menjadi dua macam: sihir hakiki dan sihir khayalan.

  1. Sihir hakiki atau dalam bahasa kita biasa disebut dengan pelet atau santet. Contohnya: Seorang dukun yang menghembuskan pada tali buhul untuk menyihir orang lain. Bisa pula dalam bentuk yang lain, berupa mantra-mantra, jimat-jimat, dan tulisan-tulisan tertentu.

Sihir jenis ini dapat menghilangkan akal korbannya, menyakitinya  bahkan membunuh korban tersebut.

  1. Sihir khayalan atau dalam istilah kita biasa disebut dengan sulap. Sihir jenis ini membuat korbannya selalu berada dalam khayalannya. Seakan-akan dia melihat seseorang melakukan sesuatu padahal tidak, seperti:
  2. Kemampuan mengubah bentuk suatu benda kepada bentuk lainnya.
  3. Kemampuan menarik beban berat hanya dengan gigi atau rambutnya.
  4. Membunuh seseorang lalu menghidupkannya kembali.
  5. Membakar diri sendiri dengan api, sementara hal itu tidak memudharatkannya sedikitpun. Atau hal-hal lainnya yang diluar kebiasaan manusia.

Sihir ini bahkan telah ada sejak zamannya Fir’aun, tatkala para tukang sihir Fir’aun mencoba mengalahkan Nabi Musa ‘alahis salam dengan sihir mereka.  Para tukang sihir Fir’aun mengeluarkan sihirnya yang kemudian menjadi ular-ular yang sangat menakutkan. Ketika itu tersihirlah mata-mata manusia, seperti yang Allah kisahkan.

يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِنْ سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَى

“(Musa) terkhayalkan dengan sihir mereka seakan-akan nerayap dengan cepat.” (Toha: 66)

Siapa penyihir pertama kali di dunia?

Jawabannya adalah setan. Setanlah pelaku sihir pertama kali, lalu mengajarkannya kepada umat manusia. Allah sebutkan dalam al-Quran,

وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ

“Akan tetapi syaithan-syaithanlah yang telah kafir karena mengajarkan manusia sihir.” (QS. Al-Baqarah: 102)

Jadi, siapa saja yang mempelajari ilmu sihir berarti dia telah mengikuti ajaran setan.

Hukuman bagi yang mempelajari ilmu sihir

Di dalam agama Islam barangsiapa yang mempelajari ilmu sihir maka dia telah kafir dan dimintai taubatnya. Apabila bertaubat, maka itulah yang diharapkan. Jika tidak, maka pemerintah kaum muslimin harus membunuhnya.

Mudah-mudahan yang sedikit ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca sekalian. Baarakallahu fiikum

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.