Tidak Hanya Sekedar Mendatangi Shalat Jum’at, Perhatikan Juga Hal-Hal Ini (Tafsir Surat Al-Jumu’ah Ayat 9-10)

Allah subhanahu wata’ala berfirman

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (9) فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (10)

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kalian di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kalian beruntung.” (al-Jumu’ah: 9)

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah mengatakan,

Allah ta’ala memerintahkan hamba-nya kaum mukminin untuk menghadiri dan bersegera menuju shalat Jum’at tatkala telah ada seruan dan panggilan untuk itu.

Yang dimaksud dengan bersegera (السعي) dalam ayat ini (فَاسْعَوْا) adalah bersegera menuju shalat Jum’at dan benar-benar serius dalam menjalankannya. Serta menjadikan shalat Jum’at ini sebagai kesibukan terpenting dan tidak lari meninggalkan amalan ini, yang ini merupakan larangan ketika pergi menuju shalat Jum’at.

Firman Allah ta’ala

وَذَرُوا الْبَيْعَ

maknanya adalah tinggalkanlah jual beli ketika seruan shalat telah dikumandangkan, dan kemudian pergilah menuju shalat Jum’at.

Hal itu karena lebih baik daripada kesibukan dalam perdagangan kalian dan luputnya kalian dari shalat fardhu yang itu merupakan kewajiban yang paling ditekankan.

Firman Allah

إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

jika kalian mengetahui.

Bahwa segala yang ada di sisi Allah itu lebih baik dan lebih kekal. Barangsiapa yang lebih mementingkan dunia daripada agama, maka ia telah merugi dengan sebenar-benarnya rugi, di mana ia menyangka akan mendapatkan keberuntungan.

Perintah meninggalkan jual beli ini terbatas ketika waktu shalat, setelah itu Allah berfirman,

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ

Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi.” (Al-Jumuah: 10)

Yaitu untuk mencari penghasilan dan melakukan aktivitas perdagangan. Tatakala kesibukan dalam perdagangan itu merupakan tempat terjadinya kelalaian dari dzikir kepada Allah, maka Allah pun memerintahkan agar memperbanyak dzikir kepada-Nya.

وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا

“Dan ingatlah Allah banyak-banyak.”

Berdzikir dalam keadaan kalian berdiri, duduk, dan berbaring.

لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Supaya kalian beruntung.”

Sesungguhnya banyak berdzikir kepada Allah merupakan sebab terbesar dalam meraih keberuntungan dan kebahagiaan.

Sumber: Taisirul Karimir Rahman, asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah

Mungkin Anda juga menyukai

2 Respon

  1. Abu Faqih Wiedy berkata:

    bismillah.
    Dalam ayat 9 surat Al-Jumu’ah, itu meninggalkan jual beli bagi yang hendak sholat Jum’at saja atau berlaku umum untuk yang tidak sholat Jum’at?
    Jazzakumullohu Khoir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.