Wali nikah, Syarat Sah Pernikahan & Benteng Kehormatan Wanita Muslimah [Serial Bimbingan Pernikahan-3]

Dua edisi bimbingan pernikahan telah kita lewati, mulai dari tips memilih jodoh dan persiapan menikah, alhamdulillah. Silakan pembaca membuka kembali pembahasan tersebut di buletin ini. Tiba saatnya, kita menginjak pembahasan pernikahan. Setelah cocok dengan calon pasangan, sepantasnya untuk segera melangsungkan akad nikah. Dengannya, segala hubungan yang haram akan menjadi halal. Berharap, keluarga sakinah nan mawaddah lagi penuh berkah bisa digapai. Mari ikuti pembahasannya!

Pembaca, perlu dicatat kembali bahwa pernikahan bukan sebatas adat istiadat manusia untuk meneruskan garis nasab/keturunan. Ternyata, pernikahan justru merupakan sebuah ibadah dalam agama Islam.

Oleh karena itu, manusia tidak dibiarkan bebas menentukan cara sendiri untuk mengikat interaksi antara lawan jenis. Allah telah menurunkan syariat yang agung nan mulia untuk mengikat mereka dengan tali pernikahan. Sehingga, pernikahan merupakan bagian dari perintah dalam syariat agama Islam.

Dalam al-Qur’an Allah memerintahkan agar menikahkan orang-orang yang belum menikah. Allah berfirman (artinya),

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian (belum menikah) di antara kalian dan orang-orang yang layak (nikah) diantara hamba sahaya laki-laki dan hamba sahaya perempuan.” (QS. an-Nur: 32)

Menikah juga diperintahkan oleh Rasulullah. Beliau bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

 “Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian telah mampu menikah maka menikahlah, karena nikah itu dapat menundukkan pandangan dan dapat menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak mampu menikah maka hendaknya ia berpuasa karena puasa itu benteng bagi dirinya.” (HR. al-Bukhari 1905 dan Muslim 1400)

Dua dalil di atas menunjukkan bahwa pernikahan adalah perintah agama Islam. Tidaklah Allah dan Rasul-Nya memerintahkan suatu amalan melainkan amalan tersebut merupakan ibadah.

Dengan demikian, pernikahan bukanlah sekedar acara seremonial yang tata caranya diserahkan kepada adat istiadat. Tetapi, pernikahan adalah ibadah kepada Allah yang aturan-aturannya telah ditentukan secara lengkap dalam agama ini.

Wali nikah adalah harga mati

Di antara aturan dalam syariat pernikahan adalah keberadaan wali bagi mempelai wanita. Wali mempelai wanita merupakan syarat sah pernikahan. Artinya, pernikahan tidak akan sah kecuali harus dinikahkan oleh wali dari wanita tersebut.

Persyaratan ini disebutkan dalam riwayat yang shahih, Rasulullah bersabda,

“Pernikahan tidak sah kecuali dengan (izin) wali.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Beliau juga bersabda,

“Wanita tidak bisa menikahkan wanita lain dan ia tidak boleh menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ibnu Majah no. 1882)

Dengan demikian, yang berhak menikahkan seorang wanita hanyalah wali dari wanita yang bersangkutan. Sehingga, secara mutlak, baik wanita yang masih gadis maupun janda, tidak boleh menikahkan dirinya sendiri.

Adapun hadits Nabi dengan redaksi,

“Wanita janda lebih berhak daripada walinya.” (HR. Muslim 1421)

Dijelaskan oleh para ulama, bahwa maksud hadits di atas adalah seorang wali tidak boleh menikahkan wanita janda hingga mendapat persetujuan darinya dengan persetujuan yang jelas. Berbeda dengan seorang gadis ketika hendak dinikahkan dengan seorang pria, maka diamnya sudah cukup sebagai persetujuan.

Kesimpulannya, hadits di atas tidak bermakna bolehnya seorang janda menikahkan dirinya sendiri (tanpa walinya). (Lihat Fatawa Ibnu Baz no. 22, 21/39)

Siapa saja wali nikah itu?

Dijelaskan oleh para ulama bahwa wali adalah ahli waris si wanita dari jalurashabah bin nafs (ahli waris dari kalangan laki-laki).

Mereka adalah ayah kandung, kakek dari jalur ayah, anak kandung, saudara laki-laki sekandung atau seayah, anak laki-laki dari saudara sekandung atau seayah, paman (dari jalur ayah) yang sekandung atau seayah, dan seterusnya dari garis para ahli waris ashabah bin nafs. (Lihat al Liqa’ karya asy-Syaikh al-Utsaimin 4/159)

Bukan wali nikah!

Dengan demikian, tidak seluruh karib kerabatnya berhak menjadi wali nikah, semisal paman dari jalur ibu, saudara laki-laki seibu dan yang lainnya dari kalangan dzawil arham (karib kerabat yang bukan ahli waris). Berikutnya yang tidak berhak menjadi wali yaitu, ayah tiri dan ayah angkat. Keduanya sama sekali tidak berhak menjadi wali.

Demikian pula guru, ustadz, dan kyai. Selama mereka ini bukan termasuk dari ahli waris si wanita tersebut dari kalangan ashabah bin nafs, maka tidak berhak memposisikan dirinya menjadi  wali.

Jika pernikahan dengan menggunakan deretan posisi di atas sebagai wali, maka pernikahannya tidak sah. Hal ini menyelisihi bimbingan Nabi. Hendaknya mereka takut dan berhati-hati karena Allah berfirman (artinya),

“Maka takutlah bagi orang-orang yang menyelisihi perintah rasul-Nya, bakal akan ditimpakan fitnah (kemunafikan, kekufuran, dan kesyirikan) kepadanya, atau akan ditimpakan adzab yang pedih kepadanya.” (QS. an-Nur: 63)

Perwakilan wali nikah (Taukil)

Berbeda halnya dengan wakil dari wali, yaitu si wali mewakilkan kepada seseorang untuk menikahkan wanita yang di bawah kewaliannya (taukil) dalam prosesi akad nikah. Sebagai contoh, wali dari mempelai wanita masih hidup, namun karena sesuatu hal semisal sakit atau halangan lainnya, sang wali mewakilkan akad nikah kepada orang lain seperti kepada bapak penghulu, bapak mudin, ustadz, kyai atau yang lainnya. Maka, hal ini tidak mengapa dan pernikahannya sah. Tentunya yang paling utama (afdhal)  menikahkan adalah walinya sendiri.

Wali Hakim

Pembaca, ada dua hal yang perlu dicatat.

Pertama, siapakah wali hakim itu?

Wali hakim adalah wali yang diangkat oleh pemerintah yang sah atau di bawah lembaga resmi pemerintah, bukan diserahkan kepada pribadi masing-masing. Sehingga seorang wanita tidak dibenarkan mengangkat wali hakim selain dari petugas resmi yang ditentukan oleh pemerintah.

Kedua, kapan wali hakim ini difungsikan?

Wali hakim ini akan difungsikan untuk si wanita yang tidak punya wali sama sekali, bisa jadi karena para walinya sudah meninggal atau sebab yang lain.

Demikian pula, manakala para wali si wanita tidak setuju dengan calon suaminya dan tidak mau menikahkan keduanya (tanpa alasan yang syar’i) maka dapat diadukan kepada KUA untuk diproses permohonan wali hakim.

Bila keberadaan wali tidak diketahui, apakah masih hidup atau sudah meninggal? Maka keputusannya diserahkan kepada lembaga resmi pemerintah, yaitu KUA (Kantor Urusan Agama).

Atas dasar ini tidak dibenarkan bagi seorang wanita mengangkat wali hakim untuk menjadi walinya sementara walinya masih ada. Misalnya, walinya berada di tempat jauh, sehingga sulit untuk menikahkan secara langsung.

Dalam kasus semacam ini cukup mengangkat wakil yang telah ditunjuk oleh walinya , melalui prosedur yang telah ditentukan oleh KUA. Semoga Allah senantiasa mencurahkan taufik dan hidayah kepada pemerintah.

Awas nikah mut’ah!

Nikah mut’ah kerap dikenal dengan kawin kontrak. Nikah seperti ini biasa dilakukan oleh orang-orang syiah. Nikah mut’ah merupakan pernikahan yang batil. Kenapa? Di antara sebabnya karena tidak dipersyaratkan adanya wali dan saksi. Jadi, si wanita boleh menikahkan dirinya sendiri kapan dia mau untuk dimut’ah, sekalipun statusnya sudah bersuami.

Batas waktu kontraknya bebas walaupun hanya satu jam atau dua jam. Dengan  mahar (upah/sewa) tertentu sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Pernikahan ini berakhir dengan habisnya masa kontrak.

Dengan begitu, pada hakikatnya nikah model ini tidak ada bedanya dengan praktik prostitusi.

Aneh tapi  nyata, praktik mut’ah seperti ini justru menjadi ibadah agung bagi penganut agama Syiah, agama resmi Negara Iran, yang sekarang terus dipromosikan oleh penganut syiah indonesia.

Mut’ah menodai kehormatan muslimah

Inilah di antara letak perbedaan antara agama Islam dengan agama Syiah. Islam menjunjung tinggi kehormatan wanita, sementara agama Syiah menjual murah harga diri wanita. Pada hakekatnya mut’ah  adalah upaya untuk merampok kehormatan dan harga diri wanita serta memuaskan syahwat, namun dihias dengan kedok ibadah.

Nikah mut’ah jelas-jelas diharamkan Islam hingga akhir zaman. Ijma’/konsensus/kesepakatan para ulama Islam sedunia juga menyatakan haramnya nikah mut’ah.

Al-Imam asy-Syaukani, penulis kitab “Nailul Authar” (wafat 1255 H di Yaman) berkata, “Kaum muslimin telah sepakat (ijma’) tentang haramnya nikah mut’ah. Tidak ada yang membolehkannya kecuali kelompok  Syiah Rafidhah. Perkataan mereka dianggap tidak mempengaruhi ijma’ (ulama), karena mayoritas akidah mereka bertolak belakang dengan al-Qur’an dan as-Sunnah serta seluruh amalan kaum muslimin.”

Al-Imam al-Qadhi ‘Iyadh (wafat 544 H) menegaskan, “Ulama telah berijma’ (sepakat) atas keharaman nikah mut’ah kecuali Syiah Rafidhah.” (as-Sailul Jarar 2/267)

Waspadalah, saudariku Muslimah!

Wahai saudariku muslimah jangan sampai Anda menikah tanpa wali. Waspadalah juga wahai orang tua, jangan sampai putri Anda menikah tanpa wali, karena begitu banyak di masa sekarang terjadi pernikahan tanpa wali. Ketahuilah bahwa anak adalah amanah dari Allah.

Waspada pula dari propaganda syiah, jangan sampai Anda atau karib kerabat & teman-teman Anda terseret kepada ajaran bathil ini.

Penulis: Ustadz Arif

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.