Zodiak, kesyirikan yang merebak

 

Oleh Tamim Umar at-Tamimi Takhasus

 

Bagi kaum muda di era modern ini, mengenali zodiak dirinya merupakan sebuah tren tersendiri. Bahkan dikatakan menjadi sebuah keharusan pada sebagian orang. Dengan sekadar mengetahui tanggal lahir, seseorang sudah dapat mengenali golongan zodiak dirinya.

 

Sekilas tentang zodiak

Menurut KBBI, zodiak adalah lingkaran khayal di langit yang berpusat di ekliptika dan dibagi menjadi dua belas tanda perbintangan, yaitu; aries, dst.

Setiap bintang zodiak memiliki ramalan. Konon katanya, si pemilik dapat menentukan gambaran ke depan tentang dirinya, baik itu keuangan, kesehatan, jodoh, dll. Tentu tidak hanya kaum muda, kalangan dewasa bahkan anak-anak pun sangat tertarik akan hal ini. Lantas bagaimana pandangan Islam dalam menyikapi ramalan zodiak ini?

 

Syiriknya ramalan

Dalam sebuah hadis dari sahabat yang mulia Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَتى عَرَّافاً أَوْ كاهِناً فَصدَّقَهُ بِما يقولُ؛ فقد كَفَر بِما أُنْزِلَ على مُحمَّدٍ

”Barangsiapa yang mendatangi peramal atau dukun, lalu membenarkan apa yang dikatakan olehnya, maka sungguh dia telah mengingkari wahyu yang telah diturunkan kepada (Nabi) Muhammad.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah, disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani)

Kenapa dikatakan telah mengingkari wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam? Karena Allah Ta’ala menyatakan dalam ayat-Nya,

قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ

”Katakanlah (wahai Muhammad), tidak ada di langit maupun di bumi yang mengetahui perkara gaib kecuali Allah.” (QS. An-Naml: 65)

 

Jadi, barang siapa yang membenarkan perkaaan peramal atau dukun tentang perkara gaib, dan beranggapan bahwa ada yang dapat mengetahuinya selain Allah Ta’ala, maka ia telah mengingkari ayat di atas dan menyekutukan Allah Ta’ala tentang ilmunya. Sebagaimana yang telah diketahui bersama, bahwasannya apabila seseorang mengingkari satu ayat saja dalam al-Qur’an dengan sengaja, maka sudah dipastikan kekafirannya, dan keluar dari agama Islam. Begitu pula dengan seorang yang telah menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Adapun seseorang yang membenarkan ucapan peramal atau dukun tentang perkara gaib, dalam keadaan belum mengetahui ayat di atas, dan ia berkeyakinan bahwa tidak ada yang dapat mengetahui perkara gaib kecuali Allah Ta’ala semata, maka ia telah melakukan kesyirikan, namun tidak mengeluarkannya dari agama Islam.

 

Islam, syariat yang menjaga akal manusia

Bagaimana mungkin seorang berakal akan mempercayai ramalan, yang mana pada hakekatnya si peramal sendiri tidak mengetahui apa yang akan terjadi pada hidupnya, terlebih lagi diri orang lain. Tidak lain tidak bukan hal itu hanyalah dugaan kosong. Duhai meruginya seorang yang kehidupannya dapat dipengaruhi oleh rekaan belaka.

Di antara asas pokok agama Islam adalah menjaga akal manusia. Allah Subhanahu Wa Ta’ala mangatakan,

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

“Sesungguhnya kami menurunkan al-Qur’an dalam bahasa arab agar kalian menjadi orang-orang yang berakal.”(QS. Yusuf: 2)

 

Di antara bentuknya adalah pengharaman khamr (minuman memabukkan), melarang dari menyembah berhala yang mana tidak dapat memberikan manfaat dan mudharat (celaka) sedikitpun, serta melarang manusia mempercayai perkataan peramal atau dukun tentang ilmu gaib, yang mereka sendiri tidak memilliki ilmu gaib tersebut.

 

Penutup

Semoga dengan penjelasan di atas, kita termasuk orang-orang yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala rahmati, dan dijauhkan dari kesyirikan serta kebodohan. Juga menjadi seorang yang terus-menerus mempelajari agama yang sempurna ini, agama yang penuh rahmat dan kasih sayang, serta melindungi pemeluknya dari perkara zahir maupun batin.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.