Agar Shalat Anda Semakin Sempurna

Oleh Abu Yusuf Fakhri Bakhtiar Cirebon

 

Shalat adalah ibadah yang dimulai dengan takbiratul ihram dan di akhiri dengan salam. Shalat merupakan rukun Islam tertinggi setelah dua kalimat syahadat. Di antara faidah seorang mengerjakan shalat adalah akan mencegahnya dari perbuatan keji dan mungkar. Allah subhanallahu wa ta’ala berkata:

إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

Sesungguhnya sholat akan mencegah dari perbuatan keji dan mungkar”. [al Ankabut: 45]

Akan tetapi kapan faidah ini bisa didapatkan? ketika sholat ditegakkan dengan sempurna. Sempurna dalam menunaikan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, kewajiban-kewajibannya, serta menghindari hal-hal yang dapat membatalkan shalat serta yang dapat merusaknya. Lalu apakah shalat kita sudah mencegah kita dari perbuatan keji dan mungkar? Tentu jawabannya kembali ke diri kita masing-masing.

Di  samping itu shalat adalah amalan yang pertama kali dihisab di hari kiamat. Sebagaimana dalam hadits Tamim ad Dari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، الصَّلَاةُ الْمَكْتُوبَةُ

Amalan yang pertama kali dihisab di hari kiamat adalah shalat wajib”. [HR. Ibnu Majah no. 1425]

Hal ini menunjukan kepada kita agar serius dalam memperhatikan masalah shalat. Berusaha agar shalat yang kita kerjakan mendapat pahala yang sempurna. Namun kenyataannya tidak sedikit dari kita yang kurang sempurna di dalam melaksanakan shalatnya, baik dalam mengerjakan hal-hal yang disyariatkan dalam shalat maupun meninggalkan hal-hal yang dilarang.

Oleh karena itu Allah subhanahu wa ta’ala syariatkan amalan yang dapat menutupi kekurangan dalam shalat yaitu dengan mengerjakan shalat sunnah rawatib. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadits,

إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، الصَّلَاةُ الْمَكْتُوبَةُ، فَإِنْ أَتَمَّهَا، وَإِلَّا قِيلَ: انْظُرُوا هَلْ لَهُ مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ أُكْمِلَتِ الْفَرِيضَةُ مِنْ تَطَوُّعِهِ

Amalan hamba yang pertama kali dihisab di hari kiamat adalah shalat. Jika shalatnya sempurna maka akan dicatat bagi dia sempurna. Namun apabila tidak sempurna, Allah berkata ‘lihatlah oleh kalian apakah dia memiliki sesuatu dari amalan sunnah? Jika dia memiliki amalan sunnah, maka pahala amalan yang wajib disempurnakan dari amalan yang sunnah”.’ [HR. Ibnu Majah no. 1425]

Jumlah rakaat shalat rawatib dalam sehari adalah 12 rakaat. Yaitu dua rakaat sebelum shalat shubuh, empat rakaat sebelum dhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah magrib, dua rakaat setelah isya.

Selain faidah shalat rawatib adalah akan menutupi celah dan kekurangan yang ada pada shalat fardhu. Barang siapa yang menjaga shalat rawatib maka akan Allah subhanahu wa ta’ala bangunkan baginya rumah di surga. Sebagaimana dalam hadits Ummul Mukminin Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّي لِلَّهِ كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا، غَيْرَ فَرِيضَةٍ، إِلَّا بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ، أَوْ إِلَّا بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ

Tidaklah seorang hamba muslim yang setiap hari shalat sunnah dua belas rakaat karena selain shalat yang wajib melainkan akan Allah bangunkan baginya rumah di surga”. [HR. Muslim no. 728]

Maka sepantasnya bagi kita untuk memperhatikan hal ini karena keutamaan yang besar dan butuhnya kita kepada shalat rawatib. Karena kita tidak tahu pahala shalat yang kita kerjakan itu sempurna atau tidak. Sebagaimana dalam hadits yang dihasankan Syaikh al Albani dari sahabat Ammar bin Yasir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ وَمَا كُتِبَ لَهُ إِلَّا عُشْرُ صَلَاتِهِ تُسْعُهَا ثُمْنُهَا سُبْعُهَا سُدْسُهَا خُمْسُهَا رُبْعُهَا ثُلُثُهَا نِصْفُهَا

Sesungguhnya seorang selesai dari shalatnya dan tidaklah tercatat baginya pahala kecuali sepersepuluh dari shalatnya, atau sepersembilannya, seperdelapannya, sepertujuhnya, seperenamnya, seperlimamya, seperempatnya, sepertiganya, hingga setengahnya”.[HR. Abu Dawud no. 796]

Wallahu a’lam

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.