Apabila Shalat Shubuh dan Ashar Berjamaah
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ.
“Barangsiapa yang mengerjakan shalat al-Bardain, maka ia masuk al-Jannah.” (Mutttafaqun Alaihi)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
Shalat al-Bardain (dua dingin) adalah shalat Fajar (Shubuh) dan shalat Ashar. Dinamakan demikian karena shalat Fajar dilakukan saat cuaca paling dingin di malam harinya (malam yang paling dingin adalah di waktu Shubuh), sedangkan shalat Ashar dilakukan pada saat cuaca paling dingin di siang harinya (siang hari yang paling dingin adalah di waktu Ashar) setelah tergelincir matahari.
Barangsiapa yang mengerjakan dua shalat tersebut, maka ia akan masuk al-Jannah. Maksudnya adalah barangsiapa yang bersungguh-sungguh menjaga dan menegakkan shalat Shubuh dan Ashar, maka ini merupakan salah satu sebab seseorang masuk al-Jannah.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan,
Barangsiapa yang menegakkan shalat Shubuh dan Ashar sesuai dengan ketentuannya, yaitu dengan mengerjakannya pada waktunya.
Apabila seseorang termasuk yang dikenai kewajiban shalat berjamaah, seperti laki-laki, maka harus dilakukan dengan berjamaah. Hal ini karena shalat berjamaah itu wajib, tidak halal bagi seorang laki-laki pun untuk meninggalkan shalat berjamaah di masjid padahal dia mampu melakukannya.
(Syarh Riyadhush Shalihin, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah)